Sejumlah Platform Game Diblokir Kominfo, Remotivi Sebut Aturan PSE Absurd

- Senin, 1 Agustus 2022 | 20:41 WIB
Warganet protes peraturan PSE (Cover Both Side)
Warganet protes peraturan PSE (Cover Both Side)

 

 

Indonewstoday.com- Kominfo baru saja secara resmi memblokir situs game yang ada di steam, DOTA, sampai Paypal juga ditutup secara paksa.

Hal ini imbas karena pihak yang terkait mengabaikan himbauan Kominfo terkait pendaftaran PSE, game yang diblokir disebabkan karena mereka tidak kunjung mendaftar di PSE.

Karena tidak segera mendaftar Kementerian Kominfo memberikan ganjaran tegas dengan memblokir pihak-pihak yang belum mendaftar PSE.

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Leo 2 Agustus 2022: Kesehatan, Cinta, dan Karir

Aturan PSE ini ditekankan oleh Kominfo untuk melindungi privasi warga Indonesia dalam menggunakan media sosial, sampai mendukung kegiatan yang sehat dalam menggunakan internet. Perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, dan Twitter juga diminta untuk mendaftar di aturan PSE ini.

Dikutip dari akun youtube Remotivi mereka menyebut jika aturan PSE ini absurd bahkan berpotensi karet, karena mempunyai arti yang multi interpretasi.

Dalam video yang diunggah tanggal 25 Juli lalu mereka menyebut jika menggunakan Google untuk searching sesuatu maka hasil yang akan muncul masih banyak yang belum mendaftar. 

Baca Juga: Kominfo Telah Bergerak!! Ini Daftar PSE yang Telah Diblokir oleh Kominfo. Tidak Diblokir Secara Permanen?

“Hasil yang dicari seperti Quora, The Diplomat, Medium, Futurism itu belum daftar semua. Selain itu situs jurnal besar seperti Sage Journal, Jstore, Elsevier itu juga belum daftar. Jadi percuma jika Google sudah daftar, tapi hasil yang diakses tidak bisa dibuka karena belum daftar ke Kominfo,” ujarnya.

Selain itu mereka juga mengatakan jika alasan perlindungan publik dari tindak kriminalitas juga tidak diyakini bisa dilakukan dengan tepat sasaran. 

Dalam aturan PSE ini pemerintah bisa mengakses data pengguna media sosial tanpa persetujuan pengadilan. Selain itu pemerintah juga bisa mentake down secara langsung konten yang dianggap mendesak. Pasal 14 ayat 3 menyebutkan yang bersifat mendesak adalah terorisme, pornografi anak, dan konten yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Persiapan ANBK 2022! Diskresi Bersama 4 Menteri Mengenai PTM Pada Masa COVID-19

Halaman:

Editor: Mila Miza

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ponsel Samsung A04e 2022: Spesifikasi dan Harga Terbaru

Senin, 25 September 2023 | 22:54 WIB
X