INDONEWSTODAY.COM - Iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa jenis kepesertaan yaitu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), hal ini mempegaruhi biaya iuran yang dibayarkan.
Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai yang dikehendaki.
Iuran BPJS Kesehatan terdiri dari Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.
Baca Juga: Cek BPJS Aktif atau Tidak dengan Mudah Melalui Aplikasi Mobile JKN: Cara dan Langkah-Langkahnya
Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan ini dapat berubah setiap tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah apakah diperlukan perubahan kembali berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk peserta PBI (Program Keluarga Harapan), iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Namun, untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PBI yang ditanggun oleh beberapa pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi lebih untuk program PBI.
Baca Juga: Review Micellar Cleansing Somethinc dan Wardah: Sama-sama Brand Lokal Namun Apa Yang Membedakan?
Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai cara seperti melalui ATM, internet banking, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan secara langsung.
Selain itu, peserta juga dapat membayar iuran BPJS Kesehatan ini melalui aplikasi mobile JKN yang dapat diunduh melalui play store atau app store.
Secara keseluruhan, besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dan kelas yang dipilih oleh peserta.
Baca Juga: Aktor Berinisial R Jalani Rehabilitasi di Lido Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Namun, untuk peserta PBI iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan cara ini, peserta dapat membayar iuran sesuai dengan kemampuan finansialnya dan tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.***
Artikel Terkait
Dewas BPJS Kesehatan Apresiasi Pelaksanaan Program JKN di Wilayah Kepulauan, Ujung Timur Indonesia
BPJS Kesehatan Menjadi Lembaga Terpopuler Media Digital Anugerah Humas Indonesia 2022
Mengapa Indra Bekti Tidak Menggunakan BPJS Kesehatan dalam Menangani Masalah Kesehatannya?
Pemerintah Melakukan Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta JKN di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Cek BPJS Aktif atau Tidak dengan Mudah Melalui Aplikasi Mobile JKN: Cara dan Langkah-Langkahnya