Mixue, Es Krim dan Minuman Teh dengan Status Halal yang Dijamin oleh MUI

- Senin, 22 Mei 2023 | 06:20 WIB
Mixue Halal atau Haram (Guntur Sapta Perkasa / Indonewstoday.com / Foto : Gerai Es Krim Mixue Puri Dago Bandung)
Mixue Halal atau Haram (Guntur Sapta Perkasa / Indonewstoday.com / Foto : Gerai Es Krim Mixue Puri Dago Bandung)

INDONEWSTODAY.COM - Mixue, merek es krim dan minuman teh yang populer, telah menjadi perbincangan mengenai status kehalalannya.

Beberapa informasi yang beredar mempertanyakan apakah Mixue telah memperoleh sertifikat halal atau belum.

Namun, kabar baiknya adalah Mixue telah mendapatkan jaminan kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan.

Baca Juga: Fenomena Mixue Es Krim Viral Indonesia, Cara Membuat Es Krim Mixue ala Rumahan

Dengan demikian, para pecinta Mixue dapat dengan tenang menikmati hidangan lezat ini dengan keyakinan bahwa produknya sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.

MUI, sebagai lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia, telah mengonfirmasi bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan.

Dalam pernyataan resmi MUI, mereka menjelaskan bahwa semua bahan yang digunakan oleh Mixue adalah halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.

Baca Juga: Resep Es Krim Mixue Viral, Mixue Halal ala Rumahan

Dengan adanya jaminan ini, pelanggan Mixue dapat merasa aman dan nyaman dalam menikmati es krim dan minuman teh yang disajikan.

Perusahaan ini memastikan bahwa bahan-bahan yang mereka gunakan adalah halal dan proses produksinya dilakukan dengan menjaga kesucian.

Mereka berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas produk mereka, termasuk memenuhi standar kehalalan yang diharapkan oleh konsumen.

Baca Juga: Mixue Es Krim Viral ala Rumahan, Ternyata Ini Resepnya!

Dalam hal kehalalan produk makanan dan minuman, penting bagi konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat dan resmi.

Mixue, sebagai merek yang dikenal luas, telah mendapatkan jaminan kehalalan dari MUI berdasarkan proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan.

Mixue Ice Cream & Tea resmi dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melewati proses ketat.

Halaman:

Editor: Guntur Sapta Perkasa

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengompres Foto dalam Berbagai Format ke 500KB

Sabtu, 23 September 2023 | 21:11 WIB
X