Yuk, Intip Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS yang Akan Diterima Tahun 2024

- Senin, 5 Juni 2023 | 00:10 WIB
Berapa besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 (Abdul Majid Syahri / Indonewstoday.com)
Berapa besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 (Abdul Majid Syahri / Indonewstoday.com)

INDONEWSTODAY.COM - Informasi kenaikan gaji PNS sudah lama berhembus. Namun banyak yang bertanya berapa besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi tersebut membuat penasaran sebagian PNS karena belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS.

Sebelumnya, kabar akan adanya kenaikan gaji PNS telah disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, di Jakarta pada akhir bulan Mei yang lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Naik, Tunggu Pengumuman Resmi dari Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023

Besaran Kenaikan Gaji PNS 2024

Pengumuman kenaikan gaji PNS beserta berapa besaran kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembahasan RUU APBN 2024.

Mengenai berapa besaran gaji PNS, Sri Mulyani mengatakan, "Secara detail kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan Pensiunan masih menjadi salah satu hal yang sedang kita hitung secara serius". ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan pada Menteri Keuangan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Studi Mengungkap Gaji Tertinggi Tidak Selalu Diterima oleh Pekerja Paling Cerdas

Jika ditarik ke belakang, kenaikan gaji PNS yang terakhir yaitu pada tahun 2019 dengan dikeluarkannya PP No 15 Tahun 2019, yaitu perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besarnya kenaikan gaji PNS saat itu sebesar 5% dari gaji pokok.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS/ASN sekitar 5%, termasuk gaji TNI dan Polri.

Baca Juga: Lucky Hakim Blak-Blakan Soal Gaji dan Alasan Mundur dari Kursi Wakil Bupati Indramayu, Nilainya Fantastis

Saat itu, jumlah besaran gaji PNS telah ditetapkan sebesar Rp5.901.200 untuk PNS dengan masa jabatan tertinggi, dan Rp1.560.800 untuk PNS dengan masa jabatan terendah, pada tahun 2019.

Sri Mulyani Menambahkan, "Supaya enak dan tidak tegang terus, tunggu saja pengumuman resminya pada tanggal 16 Agustus 2023," menegaskan.

Menurut Menpan RB, skema pemberian kenaikan gaji PNS akan dibahas bersama Menteri Keuangan.

Halaman:

Editor: Guntur Sapta Perkasa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X