Kabar Gembira! Gaji PNS Naik, Tunggu Pengumuman Resmi dari Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023

- Minggu, 4 Juni 2023 | 10:57 WIB
Gaji PNS naik, tunggu pengumuman resmi dari Presiden Jokowi (Indonewstoday / Abdul Majid Syahri)
Gaji PNS naik, tunggu pengumuman resmi dari Presiden Jokowi (Indonewstoday / Abdul Majid Syahri)

INDONEWSTODAY.COM - Rencana kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan naik mulai bulan Agustus 2023 akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi.

Pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan bertepatan dengan pidato Presiden Joko Widodo mengenai RUU APBN 2024.

Kabar Kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta (30/05/2023).

Baca Juga: Realme C53: Smartphone Terbaru dengan Harga Terjangkau dan Fitur Unggulan, Jangan Lewatkan Ulasannya

Bertepatan dengan pidato Kepala Negara pada 16 Agustus 2023 nanti mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024, Kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan oleh Presiden di waktu yang bersamaan.

Sebelumnya, kabar pemerintah akan menaikkan gaji PNS ini telah berhembus pada pertengahan Mei lalu, ungkap oleh Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, ada beberapa hal yang dibahas. "Detail kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan Pensiunan menjadi salah satu hal yang sedang kita hitung secara serius.

Baca Juga: Arti Mimpi Hajatan Dalam Islam Lengkap Dengan Primbon Jawa

"Jadi supaya enak dan tak tegang terus, tunggu pengumuman resminya pada 16 Agustus 2023." menegaskan.

Perihal kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebenarnya sudah diusulkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas mengungkapkan, pengusulan kenaikan gaji ASN tersebut karena selama ini Tunjangan Kinerja (Tukin) hanya sebatas hak, sehingga pegawai tidak bekerja dengan maksimal.

Baca Juga: Desain Tipis, Baterai Tahan Lama! Lihat Spesifikasi Terbaru Realme C53, Bikin Takjub

Kenaikan gaji PNS terakhir pada tahun 2019 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, yakni perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Adapun kenaikan gaji PNS sebesar 5% dari gaji pokok.

Sesuai aturan tersebut, Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS/ASN sekitar 5%, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah, hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Baca Juga: Ketentuan dan Syarat KUR Kecil Bank BRI 2023: Akses Pembiayaan untuk UMKM

Halaman:

Editor: Erik Priana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X