Kabar Gembira! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Segera Dicairkan Bulan Juni, Berikut ini Besaran yang Akan Diterima

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:49 WIB
Gaji 13 PNS dan pensiunan akan segera dicairkan pada bulan Juni (Abdul Majid Syahri / Indonewstoday.com)
Gaji 13 PNS dan pensiunan akan segera dicairkan pada bulan Juni (Abdul Majid Syahri / Indonewstoday.com)

INDONEWSTODAY.COM - Banyak yang bertanya gaji 13 PNS 2023 kapan cair ? Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN akan segera dicairkan bulan Juni 2023.

Berikut ini adalah info selengkapnya seputar pembayaran gaji ke 13 PNS dan Pensiunan yang akan cair mulai bulan Juni 2023.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, gaji ke 13 PNS sudah dipastikan akan segera dicairkan pada bulan Juni mendatang.

Baca Juga: Catat! THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 bagi ASN,TNI, Polri, dan Pensiunan PNS. Guru dan Dosen pun Dapat

Menteri Keuangan mengatakan, komponennya akan sama seperti pencairan THR (Tunjangan Hari Raya, namun jumlahnya tidak 100% seluruhnya dicairkan.

Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan

Pencairan gaji 13 PNS dan Pensiunan tersebut sudah diatur sesuai dengan PP No 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).

Dalam konferensi pers, Sri Mulyani mengatakan jika gaji 13 cair mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023, dan komponennya masih sama dengan THR tahun ini.

Baca Juga: Ternyata Ini Loh Alasan Kenapa Tanggal 1 Mei Selalu Ada Demo dan Unjuk Rasa? Perjuangan Kenaikan Gaji UMR !

Teknis pelaksanaan pencairan gaji ketiga belas PNS dan pensiunan telah diatur dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Sri Mulyani juga memastikan, pembayaran gaji ke 13 bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sedangkan APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk dapat menjalankan PP Nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: Agar Gaji Buta Halal Ini Syaratnya Yang Harus Bisa DIpenuhi, Sanggup Nggak ?

Tidak hanya ASN dan Pensiunan, PPPK, Anggota Polri, Prajurit TNI, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik akan menerima gaji ke-13 di bulan yang sama.

Selain itu, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik akan menerima tunjangan yang sama.

Pembagian tunjangan gaji PNS ke 13 disesuaikan dengan pangkat dan jabatan, yaitu:

Baca Juga: Gaji Buta Menurut Al-Quran, Bagaimana Hukumnya ? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Guntur Sapta Perkasa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X