Baca dan Pahami Juknis Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2023 Sebelum Mulai Menulis

- Selasa, 23 Mei 2023 | 21:18 WIB
Juknis Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK  (Abdul Majid Syahri / Indonewstoday.com)
Juknis Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (Abdul Majid Syahri / Indonewstoday.com)

INDONEWSTODAY.COM - Juknis penulisan blanko ijazah SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2023 berdasarkan PP NO.004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Juknis penulisan blanko ijazah ini dibuat sebagai panduan untuk menulis ijazah bagi sekolah negeri maupun swasta di Indonesia, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah.

Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada satuan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Cara Belajar Bahasa Korea Secara Otodidak atau Secara Mandiri !

Menulis ijazah merupakan pekerjaan yang rutin dilakukan oleh kepala sekolah di tiap berakhirnya tahun pelajaran.

Agar tidak mengalami kesalahan dalam penulisan, maka kepala sekolah harus mengikuti panduan atau tata cara penulisan ijazah yang sudah diatur oleh pemerintah.

Meskipun penulisan ijazah itu adalah tugas kepala sekolah, tapi biasanya kepala sekolah mempercayakan penulisan ijazah pada orang yang sudah terbiasa menulis ijazah.

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Belajar Bahasa Korea untuk Pemula Bagi Pengguna Android dan iPhone

Petunjuk teknis atau tata cara penulisan blangko ijazah tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.

Peraturan Pemerintah Nomor 004/H/EP/2023 tersebut berisi Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Surat Keputusan tersebut juga mengatur tentang spesifikasi teknis blangko ijazah, tata cara pengisian, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan blangko ijazah, serta penatausahaan ijazah.

Baca Juga: Belajar Bahasa Korea 2023: Memahami Huruf dan Tulisan Korea Dari A sampai Z Terlengkap !

Berikut ini juknis penulisan blangko ijazah Tahun 2022/2023 di satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan.

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  1. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan dimana pemegang ijazah menyelesaikan pendidikan.
  2. Blanko ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.
  3. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib. Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Kuota PPDB SMA, SMK dan SLB Jawa Barat Tahun 2023
  4. Khusus SPK, selain menerbitkan ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
  5. Pencetakan halaman belakang blangko ijazah SMK yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
  6. Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman belakang Blangko Ijazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk pencetakan lembar halaman belakang.
  7. Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Baca Juga: Cek Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran PPDB Jabar Jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun 2023 yang Harus Disiapkan
  8. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.
  9. ljazah yang mengalami kesalahan pengisian di silang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.

Petunjuk Khusus

Halaman:

Editor: Guntur Sapta Perkasa

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X