INDONEWSTODAY.COM - Informasi Pendaftaran PPDB Jabar jenjang SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023 segera akan dibuka pada bulan Juni 2023.
Terkait persyaratan dan dokumen pendaftaran PPDB Jabar jenjang SMA, SMK dan SLB telah diumumkan sebelumnya melalui laman ppdb.jabarprov.go.id.
Untuk informasi pendaftaran PPDB Jabar jenjang SMA, SMK dan SLB via online, dapat diakses melalui alamat web disdik.jabarprov.go.id dan melalui link https://s.id/jabarsuperapps.
Selain melalui situs resmi dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, informasi pendaftaran PPDB Jabar jenjang SMA, SMK dan SLB juga dapat melalui aplikasi Sapawarga di Android atau iOS (iPhone), dengan men-scan barcode yang tersedia pada aplikasi.
Proses pendaftaran PPDB Jabar tahun 2023 dilaksanakan secara objektif, transparan, serta akuntabel yang waktu pelaksanaannya akan dimulai pada awal bulan Juni 2023.
Berdasarkan PPRI No.17/2010 pasal 74 ayat 3, Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, keputusan penerimaan CPD menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Visa Korea: Format Bahasa Inggris Terbaru 2023 !
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Redaksi Indonewstoday.com yang diperoleh dari laman PPDB Provinsi jabar, untuk waktu penyelenggaraan PPDB bisa saja berubah jika terjadi kondisi darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jabar Jenjang SMA, SMK dan SLB
Berkenaan dengan persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta didik pada pendaftaran PPDB jenjang SMA, SMK dan SMK Provinsi Jawa Barat tahun 2023, berikut persyaratan lengkapnya.
Baca Juga: Rekomendasi Oleh-oleh Korea Selatan Yang Wajib Dibeli : Ada Yang Halal dan Tidak Halal.
Persyaratan calon peserta didik baru SMA dan SMK, meliputi:
a. Telah lulus jenjang SMP dan atau bentuk lain yang sederajat, dan lulus pada tahun berjalan atau lulusan tahun sebelumnya.
b. Peserta didik dinyatakan telah lulus ujian kesetaraan pada program Paket B tahun berjalan atau di tahun sebelumnya.
c. Wajib memenuhi syarat dan memenuhi ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
d. Batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan bagi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Artikel Terkait
Pendaftaran PPDB Jenjang SMA, SMK dan SLB Tahan 1 dan 2 Akan Segera Dimulai, Siapkan Berkas Pendaftarannya
Lengkap ! Proses Seleksi Pendaftaran PPDB Jenjang SMA Jalur Afirmasi (KETM) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
Kapan PPDB SMA dan SMK 2023 Jakarta dibuka? Berikut Jadwal Pembukaan PPDB SMA 2023 di Jakarta
PPDB SMA SMK 2023 Kota Balikpapan Akan Menggunakan KIA Sebagai Dasar Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB SMA SMK Jakarta 2023: Cara Mendapatkan dan Mengaktifkan Token PPDB DKI Jakarta 2023