Kapan PPDB SMA dan SMK 2023 Jakarta dibuka? Berikut Jadwal Pembukaan PPDB SMA 2023 di Jakarta

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 22:06 WIB
PPDB SMP 2023 untuk DKI Jakarta telah dibuka (ppdb.jakarta.go.id)
PPDB SMP 2023 untuk DKI Jakarta telah dibuka (ppdb.jakarta.go.id)

INDONEWSTODAY.COM - Jadwal pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang SMA di Jakarta tahun 2023 menjadi momen penting bagi calon siswa dan orangtua.

Informasi terkait pembukaan PPDB SMA Jakarta 2023 ini sangat dibutuhkan agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan tepat waktu.

PPDB SMA 2023 di Jakarta telah ditetapkan dengan jangka waktu yang telah diumumkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Lengkap ! Proses Seleksi Pendaftaran PPDB Jenjang SMA Jalur Afirmasi (KETM) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

Penting bagi orangtua dan calon siswa untuk mengikuti perkembangan terkini mengenai jadwal PPDB tersebut.

PPDB SMA 2023 di DKI Jakarta telah membuka tahap prapendaftaran sejak tanggal 10 Mei hingga 9 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.

Prosedur prapendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi yang telah disediakan oleh PPDB DKI Jakarta.

Baca Juga: Agen Visa Korea di Jakarta Terpercaya: Syarat Mudah dan Harga Murah Cukup Kirim Dokumen Asli ke Jakarta

Calon siswa yang berminat mendaftar ke jenjang SMA di DKI Jakarta diharapkan untuk memperhatikan persyaratan dan tata cara pendaftaran yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

Informasi lengkap mengenai persyaratan tersebut dapat ditemukan melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta Disini.

Pendaftaran PPDB SMA 2023 di DKI Jakarta terbuka bagi calon siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan domisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Resep Pempek Dos ala Cynthiahali, Gurih, Empuk Dan Nikmat

Selain itu, terdapat juga persyaratan khusus untuk calon siswa lulusan tahun sebelumnya yang tidak terdaftar di satuan pendidikan yang dituju.

Bagi calon siswa yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, diperlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.

Sedangkan bagi calon siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek juga harus dilampirkan.

Halaman:

Editor: Guntur Sapta Perkasa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X