INDONEWSTODAY.COM - Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian integral dari sektor publik dan berkontribusi besar pada pembangunan Jawa Timur.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS memuat aturan mengenai status kepegawaian pegawai BLUD Non PNS, termasuk pegawai BLUD Non PNS Tetap.
Pegawai BLUD Non PNS Tetap adalah pegawai BLUD Non PNS yang dikontrak hingga batas usia 58 tahun dan tidak dapat diangkat menjadi PNS melainkan melalui seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Perspektif Pegawai Honorer yang Tidak Lulus PPPK
Hal ini membuka pertanyaan besar mengenai nasib dan prospek karier pegawai BLUD Non PNS Tetap untuk menjadi ASN.
Melalui seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai BLUD Non PNS Tetap memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.
Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan bersaing dengan banyak calon lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pegawai BLUD Non PNS Tetap untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka agar memiliki peluang yang lebih baik dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Di samping itu, pegawai BLUD Non PNS Tetap juga dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkarier di sektor swasta atau memulai usaha sendiri.
Mereka juga dapat mempelajari bidang baru atau mengambil pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
Baca Juga: Prospek Angkatan Honorer ke PNS pada Tahun 2023
Namun, pemerintah harus juga memperhatikan nasib pegawai BLUD Non PNS Tetap dan memberikan dukungan bagi mereka agar dapat membangun masa depan yang lebih cerah.
Artikel Terkait
Asyiik Guru Honorer di Angkat Jadi ASN PPPK Meskipun Anggaran Terbatas
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Lihat Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya
Nasib Tenaga Honorer Terancam Dihapus November 2023
Prospek Angkatan Honorer ke PNS pada Tahun 2023
Perspektif Pegawai Honorer yang Tidak Lulus PPPK