INDONEWSTODAY.COM - Pada 28 November 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Mempan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam poin kelima surat tersebut disebutkan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan pppk.
Bahkan, pada poin 6a ditegaskan agar pejabat Pembina kepegawaian menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Baca Juga: The Ultimate Dream House in Bucharest, Romania: A Guide to Your Perfect Home
Dengan peraturan ini maka artinya secara tegas tenaga honorer tak lagi dibutuhkan setelah November 2023.
Tenaga honorer adalah tenaga kerja yang tidak memiliki status sebagai PNS atau pppk, tetapi memiliki tugas dan tanggung jawab seperti pegawai negeri.
Mereka biasanya diterima dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki hak yang sama dengan PNS. Tenaga honorer juga tidak memiliki jaminan sosial dan pensiun seperti PNS.
Baca Juga: Lasik Mata Merupakan Metode Untuk Menyembuhkan Mata Rabun Jauh dan Rabun Dekat. Benarkah?
Dalam kondisi ini, tenaga honorer merasa khawatir tentang nasib mereka setelah November 2023. Mereka bertanya-tanya apakah mereka akan tetap bisa bekerja atau tidak.
Banyak dari mereka yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun dan merasa sulit untuk mencari pekerjaan baru.
Sebagai solusi, pemerintah harus mempertimbangkan nasib tenaga honorer dan memberikan jaminan kerja yang layak bagi mereka.
Baca Juga: Cara Menghindari Teman Kantor Yang Toxic. Bekerja Lebih Nyaman dan Damai Tanpa Pertemanan Dikantor
Pemerintah juga harus memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk beralih menjadi PNS atau pppk melalui tes dan seleksi yang adil.
Dengan demikian, nasib tenaga honorer tidak lagi terancam dan mereka dapat bekerja dengan tenang dan memiliki jaminan sosial yang layak.
Artikel Terkait
Pemprov Jawa Barat Buka 4.571 Formasi Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Asyiik Guru Honorer di Angkat Jadi ASN PPPK Meskipun Anggaran Terbatas
Menteri PANRB Ingatkan PPK untuk Segera Tentukan Status Kepegawaian Pegawai Non-ASN
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Lihat Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya
Twitter Dikabarkan Akan Melepas Lebih Banyak Pegawai Dalam Beberapa Minggu Mendatang