Syarat Baru untuk Mendapatkan SIM C1 dari Korlantas Polri: Minimal Punya SIM C Selama 1 Tahun

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:26 WIB
Ilustrasi : Syarat Pembuatan Sim C1 (Indonewstoday.com / Guntur / Canva)
Ilustrasi : Syarat Pembuatan Sim C1 (Indonewstoday.com / Guntur / Canva)

INDONEWSTODAY.COM - Korlantas Polri saat ini sedang gencar dalam mempercepat proses penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga kategori, termasuk SIM C1 dan SIM C2 untuk kendaraan 250-500 cc.

Persyaratan baru yang ditetapkan untuk mendapatkan SIM C1 adalah minimal memiliki SIM C selama satu tahun.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, persyaratan ini ditetapkan untuk menjamin tingkat keamanan dan kompetensi pengemudi kendaraan dengan mesin 250-500 cc.

Baca Juga: Darmadi Sutanto, Wakil Direktur Utama PT Bank BTPN Tbk., Mengurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya

"Persyaratan untuk dapat SIM C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar Yusri Yunus dalam jumpa pers Kamis (26/1/2023).

Selain itu, syarat untuk mendapatkan SIM C2 adalah minimal memiliki SIM C1 selama satu tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kompetensi pengemudi kendaraan dengan mesin lebih besar.

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, Korlantas Polri telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1.

Baca Juga: Rancangan RPP Kemudahan Berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Diharapkan Meningkatkan Minat Investor

Ujian ini diprioritaskan pada Satpas Prototype, karena di sana terdapat semua peralatan yang diperlukan serta sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM.

Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut bahwa prioritas diberikan pada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project percontohan.

Hal ini dikarenakan di lokasi tersebut lengkap dengan alat-alat yang dibutuhkan untuk ujian praktik dan teori serta sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM.

Baca Juga: Beragam Manfaat Daun Salam Untuk Kesehatan

Ini merupakan langkah penting dari Korlantas Polri dalam meningkatkan tingkat keamanan dan kompetensi pengemudi di Indonesia.

Dengan syarat baru ini, diharapkan pengemudi kendaraan dengan mesin 250-500 cc lebih berkompeten dan memenuhi standar keamanan yang ditentukan.

Jika Anda ingin memperoleh SIM C1, pastikan Anda memenuhi syarat minimal memiliki SIM C selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Guntur Sapta Perkasa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X