INDONEWSTODAY.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan nilai insentif untuk kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta.
Angka perkiraan subsidi motor listrik ini tentunya lebih kecil dari perkiraan sebelumnya yaitu Rp8 juta.
Kepastian nilai insentif ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyatakan bahwa hasil pembahasan terkait insentif kendaraan listrik akan diumumkan pada awal Februari tahun ini, termasuk skema penyalurannya.
"Mudah-mudahan Februari awal. Nanti semuanya pengumuman ya, akan diberitahukan semua, pasti nanti akan diprioritaskan ke rakyat sederhana," Luhut saat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Pemerintah memperkirakan besaran insentif untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, pembelian mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, konversi motor berbasis BBM ke motor listrik, Rp 4 juta, dan pembelian motor listrik baru Rp7 juta.
Baca Juga: Desain Rumah Modern Minimalis 2 Lantai Tampak Depan: Inspirasi dan Rekomendasi yang Wajib Anda Lihat
Mekanisme pemberian subsidi dapat diberikan pada saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.***
Artikel Terkait
Tahun 2023 Menjadi Tahunnya Motor Listrik, Tertarik Membeli Sahamnya?
Inilah Harga Motor Listrik GESITS Buatan Asli Indonesia
ALVA One, Sepeda Motor Listrik Anyar Rilis di GIIAS 2022 dengan Harga Rp34 Juta
Perbandingan Yamaha Augur 155 dengan Motor Listrik: Kelebihan dan Kekurangan
Indika Energy dan Damon Motors: Kerjasama untuk Memperkenalkan Sepeda Motor Listrik Damon di Indonesia