Indonewstoday.com - Indonesia telah lama dikenal sebagai bangsa yang sangat toleran dan berada di garda terdepan dalam mewujudkan reformasi demokrasi di seluruh Asia Tenggara. Reputasi progresif itu terpukul pada hari Selasa (6/12/22) ketika Parlemen menyelesaikan perombakan besar-besaran hukum pidana negara Indonesia seperti dikutip dari New York Times.
Menurut aturan baru, seks di luar nikah sekarang ilegal di Indonesia, seperti pencemaran nama baik presiden. Perombakan itu juga secara tajam memperluas undang-undang terhadap penodaan agama di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu. Para penentang mengatakan aturan tersebut menimbulkan risiko yang signifikan bagi agama minoritas dengan melarang seks di luar nikah dan secara diam-diam menargetkan para pengkritik Islam. Kriminalisasi seks di luar nikah juga menargetkan L.G.B.T. masyarakat, karena pernikahan gay adalah ilegal di Indonesia. Undang-undang baru juga dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Undang-undang baru itu hampir pasti menghidupkan kembali perdebatan seputar kemunduran demokrasi di negara berpenduduk 276 juta jiwa itu. Setelah jatuhnya diktator Suharto di Indonesia pada tahun 1998, negara ini membanggakan diri sebagai negara demokrasi yang berkembang. Sebagian besar orang Indonesia memiliki pandangan yang cukup santai tentang homoseksualitas, yang tidak pernah dilarang secara resmi.
Baca Juga: Frame Twibbonize Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022
Namun dalam beberapa tahun terakhir, Islam konservatif telah mendapatkan tempat di negara itu, dan sekarang beberapa orang khawatir pengaruhnya tumbuh, bahkan ketika jajarannya tetap menjadi minoritas di Parlemen. Menjelang pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2024, hanya sedikit pejabat yang tampaknya bersedia mengganggu hak beragama, yang membantu membuka jalan bagi perombakan hukum pidana hari Selasa.
“Ini adalah pelanggaran hak dan kebebasan yang sangat signifikan di Indonesia,” kata Tim Lindsey, direktur Pusat Hukum, Islam, dan Masyarakat Indonesia di Universitas Melbourne. Kritikus memperingatkan bahwa aturan baru, yang juga berlaku untuk orang asing, akan membuat Indonesia kurang menarik bagi investor, turis, dan pelajar.
Muhamad Isnur, ketua LBH Indonesia, mengatakan undang-undang tersebut berjalan “bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia internasional. Kami berada dalam paradigma baru,” katanya.
Baca Juga: Highlight Spanyol vs Maroko : Spanyol Tersingkir di Taklukkan Maroko
RUU itu disetujui dengan suara bulat di Parlemen pada hari Selasa. Pemerintah telah mencoba selama beberapa dekade untuk merombak undang-undang tersebut tetapi tidak pernah berhasil. Pada tahun 2019, RUU tersebut dicoba untuk disahkan, tetapi Presiden Joko Widodo membatalkannya setelah puluhan ribu anak muda melakukan protes di jalan-jalan, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut mengancam kebebasan sipil mereka. Kali ini, para aktivis mengatakan mereka buta ketika anggota parlemen tiba-tiba mengumumkan pada 30 November bahwa mereka menyerahkan draf kepada Parlemen untuk diratifikasi, memberi para aktivis sedikit waktu untuk mengorganisir demonstrasi.
Artikel Terkait
Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Logo (HAKORDIA) 2022
Wamenhan RI Menerima Courtesy Call dari Panglima Angkatan Bersenjata Diraja Brunei Darussalam
Beri Ceramah di Sesko TNI, Menhan Prabowo: Makin Tinggi Pangkat, Makin Besar Tanggung Jawab
Hujan Besar Disertai Angin Puting Beliung Sidoarjo Memporak porandakan Rumah Warga
Frame Twibbonize Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022