Indonewstoday.com, Jakarta - Pengelolaan tanah sebagai sumber daya kehidupan akan berkaitan dengan hak orang banyak.
Hal ini yang membuat pengelolaan tanah selalu menghadirkan potensi persoalan karena kebutuhan tanah yang terus meningkat berbanding terbalik dengan jumlah tanah yang tidak bertambah.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka Badan Bank Tanah yang lahir sebagai perwujudan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) hadir untuk menjalankan fungsi pengelolaan tanah dalam hal ini perolehan, pengadaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Baca Juga: Keberagaman Suku Adalah Kekuatan Indonesia Menurut Presiden Joko Widodo
"Pada hakikatnya untuk memenuhi kebutuhan tanah sebagai objek, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara.
Hadirnya Badan Bank Tanah sebagai land manager tak dipungkiri masih menuai asumsi dan persepsi yang beragam dari banyak pihak.
Artikel Terkait
Waspada Gempa di Jawa Barat, Gempa Hari Ini Garut dengan Kekuatan 6,4 Magnitudo
BMKG : Gempa Garut Termasuk Intraslab Earthquake
BPS Raih Penghargaan Indonesia’s SDGs Action Awards 2022
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Beri Ceramah Pada Seluruh Calon Jaksa