• Selasa, 26 September 2023

Menaker Ida Fauziyah Yakini Pengusaha Membayar THR secara Penuh Ke Karyawan

- Jumat, 15 April 2022 | 19:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, akan tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR mendapat THR 2022. Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (kemnaker.go.id)
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, akan tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR mendapat THR 2022. Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (kemnaker.go.id)

Indonewstoday.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerjanya.

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ujar Menaker di Jakarta, dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis 14 April 2022.

Menaker mengatakan, keyakinannya tersebut mengingat saat ini kondisi perekonomian di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.

"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi hingga booster. Ini berdampak positif pada normalisasi aktivitas masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Gawat , Rocky Gerung Anggap Ada Media Asing Yang Beritakan Indonesia Bangkrut

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal; pulihnya kegiatan belajar mengajar; dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

"Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional; serta meningkatnya wisatawan mancanegara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR Secara Penuh"

Lebih lanjut ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini yang ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.
"Ini indikasi yang bagi kami, kami menyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," tuturnya.

Baca Juga: Trending Guys ! Lirik Lagu Terbaru Tulus Hati-hati di Jalan

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Beauty Queen Mustika Ratu Rias Para Model di Ramadhan Fashion Festival 2022

Haiyani mengatakan, secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespons melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujarnya.***

 

Editor: Fauzi Rony

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X