INDONEWSTODAY.COM - Biaya perpanjang SIM adalah hal yang wajib diperhatikan oleh setiap pengemudi di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Tidak menunjukkan SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara dapat berakibat pada ancaman tilang.
Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM Terbaru 2023
Oleh karena itu, memperpanjang masa berlaku SIM sangatlah penting. Biaya perpanjang SIM bervariasi tergantung pada golongan SIM yang dimiliki.
Di Indonesia, SIM dibagi menjadi 4 golongan, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Setiap golongan SIM terbagi pula menjadi beberapa kategori sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Syarat Baru untuk Mendapatkan SIM C1 dari Korlantas Polri: Minimal Punya SIM C Selama 1 Tahun
Kemajuan teknologi memudahkan proses perpanjangan SIM, tidak lagi harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, karena sekarang dapat dilakukan secara online, termasuk pembayaran biaya perpanjangan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan golongan dan jenisnya:
Biaya Perpanjangan SIM Golongan A
Golongan A memiliki dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM A Umum.
Baca Juga: Realme C53: Ponsel Terbaru dengan Performa Unggul dan Kamera Canggih
SIM A:
SIM A digunakan untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp80 ribu.
SIM A Umum:
SIM A Umum diperlukan bagi pengemudi kendaraan umum atau kendaraan barang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum juga sebesar Rp80 ribu.
Artikel Terkait
Jadwal Perpanjang SIM Keliling Bogor Hari Ini Sabtu 14 Januari 2023
Jadwal Perpanjang SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini Sabtu 14 Januari 2023
Korlantas Polri Polda Metro Jaya Umumkan Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Informasi Jadwal Layanan SIM Keliling di Bogor Hari Ini: 19 Januari 2023
Syarat Baru untuk Mendapatkan SIM C1 dari Korlantas Polri: Minimal Punya SIM C Selama 1 Tahun
Korlantas Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM Terbaru 2023