Penuhi Panggilan KPK, Bos Maspion Alim Markus Tiba di Gedung KPK

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:15 WIB
KPK Mengantongi Informasi upaya Menghalangi Pengungkapan Kasus Korupsi Walikota Bandung (Foto : Indonewstoday / Imaduddin Badrawai / InfoPublik)
KPK Mengantongi Informasi upaya Menghalangi Pengungkapan Kasus Korupsi Walikota Bandung (Foto : Indonewstoday / Imaduddin Badrawai / InfoPublik)

INDONEWSTODAY.COM - Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 24 Mei 2023.

Alim tiba di gedung KPK pada pukul 09.42 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Alim Markus memilih untuk bungkam tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di luar gedung KPK.

Baca Juga: Boy William Mengungkap Alasan Tak Lagi Umbar Kemesraan dengan Ayu Ting Ting, Hubungan Masih Menggantung

Pemeriksaan terhadap Alim Markus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Saiful Ilah.

Sebagai saksi, Alim Markus diharapkan dapat memberikan keterangan yang dapat mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Saiful Ilah sendiri adalah mantan Bupati Sidoarjo yang diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang atau barang dari beberapa pihak.

Baca Juga: Resep Pastry Fruits Puff, Cemilan Istimewa Yang Patut Dicoba!

Pemeriksaan oleh KPK terhadap Alim Markus juga menjadi perhatian publik, mengingat Maspion Group memiliki peran yang signifikan dalam industri di Indonesia.

Oleh karena itu, hasil pemeriksaan oleh KPK terhadap Alim Markus akan menjadi sorotan publik dan dapat berdampak pada citra Maspion Group dan industri tempat perusahaan tersebut beroperasi.

KPK sendiri merupakan lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Anggota DPR Bukhori Yusuf Mundur dari PKS, MKD Batal Proses Aduan Dugaan KDRT

Sebagai lembaga anti-korupsi yang independen, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Pemeriksaan oleh KPK ini juga menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Halaman:

Editor: Fauzi Rony

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X