INDONEWSTODAY.COM - Bukhori Yusuf, anggota DPR Fraksi PKS, telah mengundurkan diri dari partainya, demikian pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun.
MKD tidak akan melanjutkan proses laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Bukhori Yusuf, karena telah ada pengunduran diri tersebut.
Menurut Adang, laporan yang masuk ke MKD terkait dugaan kasus KDRT Bukhori Yusuf sebenarnya sudah dinyatakan lengkap, tetapi aturan yang berlaku menyebutkan bahwa MKD tidak dapat menangani kasus tersebut jika terlapor sudah mengundurkan diri dari partainya.
Baca Juga: Simpang Siur dan Kontroversi Anggota DPR Bukhori Yusuf: Dugaan KDRT atau Korban Fitnah?
PKS telah melakukan investigasi internal terkait kasus ini, dan Bukhori Yusuf telah mengirimkan surat pengunduran diri beberapa bulan sebelumnya.
Ahmad Mabruri, Ketua DPP PKS Bidang Humas, menjelaskan bahwa kasus dugaan KDRT ini telah ditindaklanjuti oleh partai dan disebutkan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi.
Pengunduran diri Bukhori Yusuf menandai akhir dari proses hukum internal yang dilakukan oleh PKS terkait laporan KDRT yang melibatkan anggota partai mereka.
Baca Juga: Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bagaimana Sebaiknya ?
Meskipun MKD tidak melanjutkan proses, kasus ini tetap mencuatkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan isu yang serius yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan lembaga-lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kekerasan dan memberikan perlindungan bagi korban.
Kontroversi ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pemeriksaan internal dan proses hukum yang adil dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota parlemen.
Baca Juga: Faktor-faktor Yang Mempengaruhi KDRT, No 5 Wajib Diwaspadai
Tindakan pengunduran diri dari partai dapat memiliki implikasi terhadap penyelesaian kasus KDRT yang melibatkan anggota parlemen.
Keputusan MKD untuk tidak melanjutkan proses laporan KDRT terhadap Bukhori Yusuf telah menarik perhatian publik dan mengundang beragam respons.
Isu KDRT dan penanganannya oleh lembaga legislatif menjadi pembicaraan yang penting dalam rangka mendorong perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Artikel Terkait
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi KDRT, No 5 Wajib Diwaspadai
Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bagaimana Sebaiknya ?
Perlindungan Bagi Korban KDRT, Ini Bentuknya
Pendekatan multi-disiplin dalam menangani KDRT, Apa Itu ?
Penting, Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam Mengatasi KDRT