Toko Buku Gunung Agung Buka Suara Terkait PHK: Fakta Sebenarnya dan Kontroversi

- Selasa, 23 Mei 2023 | 21:10 WIB
Toko Buku Gunung Agung (Mata Buana)
Toko Buku Gunung Agung (Mata Buana)


INDONEWSTODAY.COM - Direksi PT GA Tiga Belas atau yang lebih dikenal sebagai Toko Buku Gunung Agung akhirnya memberikan tanggapannya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Informasi mengenai PHK tersebut sebelumnya diungkap oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), induk organisasi serikat pekerja di Toko Buku Gunung Agung. Direksi perusahaan menyampaikan lima poin penting terkait hal ini.

Pertama, Toko Buku Gunung Agung telah melakukan langkah-langkah efisiensi sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Baca Juga: Netizen Bernostalgia karena Toko Buku Gunung Agung akan Tutup Akhir Tahun 2023

Salah satunya adalah dengan menutup beberapa toko atau outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.

Namun, penutupan toko tidak hanya dilakukan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 tahun 2020 saja, karena upaya efisiensi dan efektivitas usaha sudah dilakukan sejak tahun 2013.

Upaya efisiensi tersebut dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat beban biaya operasional yang besar.

Baca Juga: Keputusan Toko Gunung Agung Menutup Semua Tokonya: Akhir dari Era Toko Buku Klasik

Namun, kerugian tersebut tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, terutama dengan adanya wabah pandemi Covid-19 di awal tahun 2020.

Kedua, penutupan toko yang terjadi pada tahun 2020 bukanlah yang terakhir. Pada akhir tahun 2023 ini, Toko Buku Gunung Agung berencana menutup kembali toko yang masih tersisa.

Keputusan ini diambil karena perusahaan tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional yang semakin besar setiap bulannya.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Penutupan Toko Buku Gunung Agung: Akhir dari Era Legendaris

Ketiga, proses penutupan toko yang dilakukan dari tahun 2020 hingga 2023 dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, direksi perusahaan mengakui telah menerima surat dari Aspek Indonesia pada tanggal 24 Maret 2023 dan telah menanggapi seluruh surat tersebut sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.

Namun, perusahaan tidak mendapatkan tanggapan balik dari Aspek Indonesia maupun bekas pekerja yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Imaduddin Badrawi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X