INDONEWSTODAY.COM - THR dan gaji ke-13 tahun 2023 adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap ASN.
Selain mendapatkan THR tahun 2023, ASN juga mendapatkan gaji ke-13, salah satu fasilitas gaji yang diberikan oleh pemerintah.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa tahun 2023 akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI Polri, dan Pensiunan PNS.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Yakini Pengusaha Membayar THR secara Penuh Ke Karyawan
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diumumkan Menteri Keuangan saat Konferensi Pers secara daring pada Rabu, 29 Maret 2023, di Jakarta.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini adalah suatu bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah mereka lakukan.
Baca Juga: Agar Gaji Buta Halal Ini Syaratnya Yang Harus Bisa DIpenuhi, Sanggup Nggak ?
Menurut Sri Mulyani, para abdi negera tersebut telah berkontribusi melayani masyarakat dan ikut berupaya dalam pemulihan ekonomi nasional sehingga layak mendapatkannya.
Sebagaimana diketahui, setiap tahunnya ASN,TNI, Polri, dan Pensiunan PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Besaran pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 terdiri dari beberapa bagian.
Baca Juga: Gaji Buta Menurut Al-Quran, Bagaimana Hukumnya ? Simak Penjelasannya
Bagi ASN dan pensiunan PNS pusat, besaran THR adalah akumulasi dari gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Tunjangan yang dihitung tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Selain gaji/pensiun pokok beserta tunjangannya, besaran THR juga terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapat tukin sebesar 50 persen.
Baca Juga: Inilah Daftar 10 Perusahaan Dengan Gaji Tertinggi di Indonesia. Apakah Termasuk Perusahaanmu?
Selain ASN dan pensiunan PNS pusat, THR juga diberikan bagi ASN daerah dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Namun, besaran THR yang didapatkan berbeda dari ASN dan pensiunan pusat.
THR yang didapatkan paling banyak 50 persen dari penghasilan bulanan yang diterima.
Baca Juga: Studi Mengungkap Gaji Tertinggi Tidak Selalu Diterima oleh Pekerja Paling Cerdas
Besaran itu pun tergantung kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya ASN dan pensiunan saja, pada tahun 2023 ini pun guru dan dosen akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Sebagaimana diketahui, guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana ASN.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Indrawati Pastikan Tidak Ada Perubahan Pajak Penghasilan untuk Karyawan Gaji Rp5 Juta/bulan
Walaupun waktu pencairan THR secara pasti ditentukan, tetapi pemerintah telah membuat estimasi pencairannya.
THR akan cair pada paling cepat pada 12 April 2023 dan selambat-lambatnya 17 April 2023.***
Artikel Terkait
Akan Jadi Mudik Perdana Pasca Dicabutnya PPKM, Cek Tanggal Terbaru Cuti Lebaran 2023 Disini
Dimajukan dan Ditetapkan, Berikut Jadwal Terbaru Cuti Lebaran 2023
Jokowi Beberkan Pernyataan Lengkap Terkait Piala Dunia U-20, Jokowi: Urusan Politik dan Olahraga Dipisahkan
Jokowi Telah Resmikan PYCH di Papua, Pembangunan Sudah Bukan Lagi Jawasentris Tetapi Indonesiasentris
Sosok Raden Ayu Lasminingrat yang Tampil di Google Doodle Hari Ini, Ternyata Begini Perjuangannya