• Sabtu, 30 September 2023

Catat! THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 bagi ASN,TNI, Polri, dan Pensiunan PNS. Guru dan Dosen pun Dapat

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:10 WIB
Ilustrasi Uang THR  (EmAji/Pixabay)
Ilustrasi Uang THR (EmAji/Pixabay)

INDONEWSTODAY.COM - THR dan gaji ke-13 tahun 2023 adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap ASN.

Selain mendapatkan THR tahun 2023, ASN juga mendapatkan gaji ke-13, salah satu fasilitas gaji yang diberikan oleh pemerintah.

Kebijakan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa tahun 2023 akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI Polri, dan Pensiunan PNS.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Yakini Pengusaha Membayar THR secara Penuh Ke Karyawan

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diumumkan Menteri Keuangan saat Konferensi Pers secara daring pada Rabu, 29  Maret 2023, di Jakarta.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini adalah suatu bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah mereka lakukan.

Baca Juga: Agar Gaji Buta Halal Ini Syaratnya Yang Harus Bisa DIpenuhi, Sanggup Nggak ?

Menurut Sri Mulyani, para abdi negera tersebut telah berkontribusi melayani masyarakat dan ikut berupaya dalam pemulihan ekonomi nasional sehingga layak mendapatkannya.

Sebagaimana diketahui, setiap tahunnya ASN,TNI, Polri, dan Pensiunan PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Besaran pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 terdiri dari beberapa bagian.

Baca Juga: Gaji Buta Menurut Al-Quran, Bagaimana Hukumnya ? Simak Penjelasannya

Bagi ASN dan pensiunan PNS pusat, besaran THR adalah akumulasi dari gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Tunjangan yang dihitung tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Selain gaji/pensiun pokok beserta tunjangannya, besaran THR juga terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapat tukin sebesar 50 persen.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Perusahaan Dengan Gaji Tertinggi di Indonesia. Apakah Termasuk Perusahaanmu?

Selain ASN dan pensiunan PNS pusat, THR juga diberikan bagi ASN daerah dari berbagai instansi pemerintah daerah.

Namun, besaran THR yang didapatkan berbeda dari ASN dan pensiunan pusat.

THR yang didapatkan paling banyak 50 persen dari penghasilan bulanan yang diterima.

Baca Juga: Studi Mengungkap Gaji Tertinggi Tidak Selalu Diterima oleh Pekerja Paling Cerdas

Besaran itu pun tergantung kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya ASN dan pensiunan saja, pada tahun 2023 ini pun guru dan dosen akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Sebagaimana diketahui, guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana ASN.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Indrawati Pastikan Tidak Ada Perubahan Pajak Penghasilan untuk Karyawan Gaji Rp5 Juta/bulan

Walaupun waktu pencairan THR secara pasti ditentukan, tetapi pemerintah telah membuat estimasi pencairannya.

THR akan cair pada paling cepat pada 12 April 2023 dan selambat-lambatnya 17 April 2023.***

Editor: Fauzi Rony

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X