INDONEWSTODAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani pada 21 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin arahan Presiden Jokowi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Kewajiban Puasa Dalam Bulan Ramadhan, Apa Sajakah Itu ? Simak Selengkapnya Disini
Poin pertama mengingatkan bahwa penanganan COVID-19 masih dalam fase transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan dengan hati-hati.
Poin kedua menyatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan 1444H harus ditiadakan.
Untuk menerapkan instruksi tersebut, poin ketiga menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri harus menindaklanjuti arahan tersebut kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Arti Mimpi Banyak Ular Masuk ke Dalam Rumah: Pertanda Apa Yang Ingin Disampaikan Alam Bawah Sadar?
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.
Keputusan ini diambil untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 yang dapat terjadi pada kegiatan buka puasa bersama.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kegiatan buka puasa bersama telah menjadi tradisi yang biasa dilakukan di Indonesia selama Ramadan.
Baca Juga: Selamat Berpuasa, Berikut Resep Sahur yang Murah dan Praktis, Cocok Untuk Anak Kos!
Namun, pada tahun ini, kegiatan tersebut perlu ditiadakan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.***
Artikel Terkait
Warga Indonesia Memilih Berobat Ke Luar Negeri, Jokowi Dukung Pembangunan RS Skala Internasional
Jokowi Resmi Tercatat sebagai Pemilih di Pemilu 2024, Tegaskan Tak Lanjut Tiga Periode Menjabat
Begini Bacaan Niat Puasa Ramadhan. Arab, Latin Beserta Artinya
Wajibkah Puasa di Negara Non Muslim yang Tidak Ada Sidang Isbat dan Rukyat Hilal? Begini Hukumnya
Kewajiban Puasa Dalam Bulan Ramadhan, Apa Sajakah Itu ? Simak Selengkapnya Disini