Syarat dan Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2023. Wajib Baca untuk Kamu yang Akan Mudik !

- Rabu, 22 Maret 2023 | 19:19 WIB
Syarat mudik lebaran 2023 berbagai transportasi (Tangkapan Instagram keretaapikita)
Syarat mudik lebaran 2023 berbagai transportasi (Tangkapan Instagram keretaapikita)

INDONEWSTODAY.COM - Saat menjelang puasa Ramadhan tahun 2023, Kemenhub (Kementerian Perhubungan) telah menyiapkan persiapan yang akan terjadi pada mudik lebaran nanti.

Hal ini dikarenakan prediksi lonjakan pemudik lebaran tahun ini akan meningkat secara drastis dari perjalanan darat, laut maupun udara.

Sebagai sample survei BKT (Badan Kebijakan Transportasi) dari Kemenhub bahwa sebesar 45,8% atau kurang lebih 123,8 juta jiwa dari penduduk warga negara indonesia melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: 5 Lagu Ramadhan Populer di Indonesia Yang Bisa Bikin Kamu Kangen Puasa Kumpul Bareng Keluarga

Dari angka tersebut, terdapat penjabaran 5 wilayah provinsi yang terbanyak penduduknya melakukan mudik.

Yakni pertama diduduki provinsi Jawa Timur sebesar 17,1% atau setara kurang lebih 21,2 juta jiwa. Kedua, provinsi Jawa Tengah sebesar 15,1% atau setara 18,7 juta jiwa. Ketiga yakni Jabodetabek sebesar 14,8 persen atau setara 18,3 jiwa.

Keempat, provinsi Jawa Barat sebesar 12,1% atau setara 14,9 juta jiwa dan yang terakhir Sumatera Utara sebesar 3,6% atau setara 4,4 juta jiwa.

Baca Juga: Cara Masak Ayam Goreng Saus Mentega, Hidangan Keluarga yang Istimewa

Sehingga para pemudik tersebut akan melakukan perjalanan dengan beragam transportasi.

Selain itu juga, melonjaknya pemudik tahun ini maka Kemenhub memerlukan beberapa persiapan agar seluruh pemudik di Indonesia lancar dan terkendali mobilisasinya.

Berikut persiapan yang telah dilaksanakan Kemenhub dalam menghadapi mudik Lebaran 2023:

Baca Juga: Cara Masak Kwetiau Goreng Sapi, Menu Masakan Buka Puasa

1. Transportasi Laut

Direktorat Jendral Perhubungan Laut, memperkirakan angka jiwa yang akan mudik akan meningkat sekitar 16,5% dari mudik sebelumnya

Halaman:

Editor: Trian Aprilianti

Sumber: dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X