Viral Video David Ozora Dianiaya, Mario Dandy Terbukti Sebarkan Video Kepada Tiga Temannya: Pelanggaran UU ITE

- Minggu, 19 Maret 2023 | 15:19 WIB
Viral video penganiayaan David Ozora, Mario Dandy kena UU ITE (Kolase foto Twitter Jonathan Latumahina @seeksixsuck dan @dapetrezeki)
Viral video penganiayaan David Ozora, Mario Dandy kena UU ITE (Kolase foto Twitter Jonathan Latumahina @seeksixsuck dan @dapetrezeki)

INDONEWSTODAY.COM - Mario Dandy kini terancam terjerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.

Hal ini dikarenakan Mario Dandy diduga menyebarkan video penganiayaan terhadap David Ozora, yang melibatkan seorang anak di bawah umur, dan hal ini dianggap sebagai pelanggaran UU ITE.

Mario Dandy mengaku bahwa dirinya mengirimkan atau menyebarkan video penganiayaan tersebut kepada tiga orang temannya.

Baca Juga: Aming Unggah Foto dengan Penampilan Terkini Lebih Maskulin di Instagram, Netizen Ramai Beri Pujian : Hijrah ?

Jika Mario Dandy terbukti melanggar UU ITE, maka dia bisa dihukum hingga empat tahun penjara.

Selain melanggar UU ITE, Mario Dandy juga sudah didakwa dengan penganiayaan berat berdasarkan Pasal 355 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Mario dandy diduga melakukan penganiayaan terencana terhadap David Ozora dan merekam aksinya tersebut.

Baca Juga: Resep Cemilan dari Pisang untuk Sehari-hari, Bisa Juga Kok Buat Menu berbuka dan Sahur di Bulan Ramadhan

UU ITE menjadi perhatian penting dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan konten digital di Indonesia.

Undang-undang tersebut mengatur tentang tata cara penggunaan dan penyampaian informasi elektronik, serta tindakan hukum yang bisa diambil terhadap pelanggarannya.

Pelanggaran UU ITE bisa dikenakan hukuman pidana hingga empat tahun penjara.

Baca Juga: Prediksi Skor RANS Nusantara vs Persita Tangerang 19 Maret 2023, Misi Tuan Rumah Keluar dari Situasi Sulit

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik.

Jika Mario Dandy terbukti bersalah, maka ancaman hukumannya bisa bertambah. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE semakin diperketat dan dianggap penting dalam menjaga keamanan digital di Indonesia.

Halaman:

Editor: Trian Aprilianti

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X