INDONEWSTODAY.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) baru-baru ini mengungkapkan sejumlah permasalahan yang ditimbulkan oleh pakaian bekas yang diimpor secara ilegal.
Menurut Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, sekitar 15-20% pasar dalam negeri tergerus oleh produk pakaian bekas impor.
Selain itu, pakaian bekas impor juga menimbulkan masalah lingkungan yang signifikan, dengan Indonesia menghasilkan 62.633 ton sampah tekstil setiap tahun.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, penjualan pakaian bekas impor juga bisa mengancam lapangan pekerjaan yang tersedia di Indonesia.
Sebab sektor tekstil dan alas kaki menyerap hingga 3 juta lapangan pekerjaan di negara ini.
Jika pakaian bekas impor terus membanjiri pasar dalam negeri, maka tingkat pengangguran di Indonesia berpotensi melonjak.
Baca Juga: Daun Pisang, Alternatif yang Lebih Ramah Lingkungan sebagai Pengganti Baking Paper
Oleh karena itu, perlu adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk membatasi impor pakaian bekas secara ilegal.
Selain dapat melindungi pasar dalam negeri dan lingkungan, langkah tersebut juga dapat menjaga stabilitas lapangan pekerjaan di sektor tekstil dan alas kaki.
Sebagai konsumen, kita juga dapat turut berperan aktif dengan memilih untuk membeli produk-produk tekstil lokal yang berkualitas dan ramah lingkungan.***
Ikuti berita terkini dengan mengikuti kami di Google News atau klik tautan ini Google News Indonewstoday.
Artikel Terkait
Dapat Kabar Duka Nani Wijaya, Menparekraf Sandiaga Uno: Innalillahi wainna ilaihi roji’un!
Muncul Sosok Baru Mantan Kekasih Mario Dandy Diduga Menjadi Provokator atas Penganiayaan David Ozora
Mengenal Apa Itu UKBI? Cari Tahu Serba-serbi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
Muncul Sosok Baru Yang Menjadi Kunci: Siapa Sosok Provokator Mario Dandy untuk Mengeroyok David Ozora?
Kementerian Koperasi dan UKM Minta Konten Promosi Baju Bekas Impor Takedown Tidak Terkecuali Konten Kreator