Kementerian Koperasi dan UKM Minta Konten Promosi Baju Bekas Impor Takedown Tidak Terkecuali Konten Kreator

- Kamis, 16 Maret 2023 | 22:20 WIB
Ilustrasi Kontek Kreator (Foto : Indonewstoday / Imaduddi Badrawi / CanvaPro)
Ilustrasi Kontek Kreator (Foto : Indonewstoday / Imaduddi Badrawi / CanvaPro)


INDONEWSTODAY.COM - Kementerian Koperasi dan UKM telah meminta platform media sosial untuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang mempromosikan thrifting atau baju bekas impor.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah lonjakan produk pakaian bekas impor ilegal.

Menurut Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Aldi Abidin, permintaan ini tidak hanya berlaku untuk penjual baju bekas impor di platform online, tetapi juga bagi para konten kreator yang mempromosikan barang-barang ilegal tersebut.

Baca Juga: Daun Pisang, Alternatif yang Lebih Ramah Lingkungan sebagai Pengganti Baking Paper

Aldi Abidin menekankan bahwa platform media sosial seharusnya tidak kesulitan untuk mengeksekusi permintaan tersebut karena perusahaan media sosial biasanya memiliki tim yang ahli di bidang Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan pengecekan keyword atau kata kunci yang berhubungan dengan thrifting.

Perlu diingat bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Oleh karena itu, langkah takedown ini sangat penting untuk menjaga integritas produk dalam negeri.

Baca Juga: Temukan Pesona Unik Curug Baligo Majalengka

Namun, langkah ini juga berpotensi menimbulkan masalah bagi para konten kreator yang memang bergerak dalam industri thrifting yang legal dan beretika.

Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang jelas antara baju bekas impor ilegal dan thrifting yang legal sehingga tidak ada kesalahan penafsiran dalam melakukan takedown konten yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri thrifting yang legal.

 

 

Ikuti berita terkini dengan mengikuti kami di Google News atau klik tautan ini Google News Indonewstoday.

Editor: Imaduddin Badrawi

Sumber: IDX Channel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X