INDONEWSTODAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol), akan dicabut pada kuartal III 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (16/5/2023).
Dengan dicabutnya moratorium fintech, Bambang menyatakan bahwa akan ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending.
Baca Juga: CEO Rupiah Cepat Menjadi Narasumber Dalam Workshop Yang Diadakan Oleh OJK
Ia juga mengimbau kepada para calon peminat P2P untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, dan persyaratan lainnya.
"Begitu moratorium dicabut, kami mengimbau para calon pemain P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya dapat berjalan dengan cepat," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan bahwa sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending harus melalui dua tahap, yaitu memperoleh izin prinsip dan izin operasional.
Namun, sekarang proses tersebut disederhanakan, di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, pada Maret 2023, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending masih mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, mencapai Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun.
Baca Juga: Kelompok Ransomware LockBit Akhirnya Sebar 1,5 TB Data Karyawan dan Nasabah BSI ke Situs Dark Web
Namun, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga tercatat mengalami kenaikan menjadi 2,81%.
Dengan dicabutnya moratorium izin pinjol, diharapkan pertumbuhan industri fintech P2P lending di Indonesia akan semakin meningkat. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi pemain baru untuk turut berpartisipasi dalam sektor ini dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Perlu diingat bahwa pertumbuhan yang cepat dalam industri ini juga harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar risiko kredit dapat diminimalisir dan perlindungan konsumen dapat terjamin.***
Artikel Terkait
Bupati Indramayu Mendapat Penghargaan dari OJK Cirebon
CEO Rupiah Cepat Menjadi Narasumber Dalam Workshop Yang Diadakan Oleh OJK
LockBit Mengancam Keamanan Data Bank Syariah Indonesia: Pelajari Langkah Proteksi Anda
HEBOH LockBit Bocorkan Data Nasabah, BSI Klaim Data dan Dana Nasabah Aman
Kelompok Ransomware LockBit Akhirnya Sebar 1,5 TB Data Karyawan dan Nasabah BSI ke Situs Dark Web
Ancaman Ransomware LockBit Menggemparkan: Data BSI Tersebar! Dan Ini Tips Mengelola Keuangan Keluarga Efektif