INDONEWSTODAY.COM - Menteri Kesehatan telah mengumumkan terjadinya peningkatan kasus Campak di 12 Provinsi, sampai berita ini ditulis belum disebutka provinsi mana yang dimaksud oleh Kementrian Kesehatan.
Pemerintahpun menetapkan kasus meningkatnya Campak di 12 provinsi ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak.
Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 3.341 kasus campak dilaporkan oleh 223 Kabupaten/Kota di 31 Provinsi selama tahun 2022.
Cukup mengejutkan, sebab kasus Campak tahun ini ternyata memiliki kenaikan 32 kali lipat dibandingkan tahun 2021.
Kenapa bisa terjadi peningkatan kasus Campak? Karena selama dua tahun berturut-turut banyak anak Indonesia yang tidak di imunisasi rutin akibat pandemi Covid-19.
Bagiamana menilai suatu kejadian dikatakan KLB? Kejadian Luar Biasa (KLB) jika ada minimal 2 kasus campak di daerah tersebut yang sudah terkonfirmasi secara laboratorium dan kasus ini memiliki hubungan epidemiologi.
Baca Juga: Ilmuwan Kritik Keputusan Perdana Menteri Inggris Terkait Tes COVID-19 bagi Wisatawan dari China
Meski tergolong penyakit menular, sebetulnya peyakit Campak ini dapat dicegah dengan cara melakukan imunisasi Measles dan Rubella (MR).
Artikel Terkait
Positif COVID-19, Yuk Manfaatkan Layanan Telemedisin dari Kemenkes
Tetap Waspada, Demam Berdarah Bisa Terjadi Infeksi Ulang
Tema Peringatan Hari AIDS Sedunia Tahun 2022 Resmi dari Kemenkes
Meningitis Amuba Primer (PAM) oleh Naegleria fowleri: Gejala, Pengobatan, dan Cara Mencegah Infeksi
Triple Epidemi Musim Dingin di Prancis: 3 Orang Meninggal Akibat Infeksi