INDONEWSTODAY.COM - Mulai tanggal 24 Januari 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengizinkan pemberian vaksin booster kedua atau vaksinasi tahap keempat bagi masyarakat yang berumur 18 tahun ke atas.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2023.
Vaksinasi booster kedua ini diberikan dalam rangka meningkatkan tingkat proteksi terhadap virus COVID-19, khususnya dengan adanya varian baru yang muncul di tanah air.
Baca Juga: Kapan Peringatan Isra Miraj 2023 ? Mengenal Perjalanan Agung Nabi Muhammad
Pemberian vaksin booster kedua ini dilakukan berdasarkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 yang ada saat ini.
Vaksinasi booster kedua ini merupakan upaya penting dalam menekan laju penyebaran virus COVID-19 dan membantu dalam mewujudkan herd immunity di masyarakat.
Baca Juga: Makan Malam Imlek yang Sempurna: Rekomendasi Makanan Khas Imlek untuk Pesta Keluarga Anda
Kemudian, dengan pemberian vaksin ini diharapkan dapat membantu dalam mengurangi tingkat kematian dan kesakitan yang disebabkan oleh virus tersebut.
Vaksinasi ini akan dilakukan dengan cara yang sama dengan vaksinasi sebelumnya, yaitu dengan mendaftar melalui aplikasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum diberikan vaksin.
Artikel Terkait
Kementrian Kesehatan Menambah 1 Kombinasi Vaksinasi Booster COVID 19
Kabar Baik! Update Vaksinasi Booster di Indonesia
Kegagalan Uji Coba Vaksin HIV Mosaico: Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?
Mengukur Detak Jantung: Mengapa Hal Ini Penting untuk Kesehatan Jantung Anda
Mengontrol Tekanan Darah Tinggi di Rumah: Cara Mudah dan Penting untuk Menjaga Kesehatan