Sungguh Tega Sekali! Dokter Gigi di Bali Ditangkap karena Diduga Aborsi Seribu Lebih Perempuan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 19:53 WIB
I Ketut Arik Wiriantara, Dokter Gigi yang menjadi tersangka kasus aborsi ribuan wanita di Bali (Instagram @terangmedia)
I Ketut Arik Wiriantara, Dokter Gigi yang menjadi tersangka kasus aborsi ribuan wanita di Bali (Instagram @terangmedia)

INDONEWSTODAY.COM - Polda Bali telah menetapkan seorang dokter gigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi terhadap 1.338 perempuan hamil.

Dokter gigi tersebut bernama I Ketut Ari Wiantara dan telah diproses hukum setelah menerima laporan dari masyarakat.

AKBP Ranefli Dian Candra, Wadireskrimsus Polda Bali, menjelaskan bahwa dugaan praktik aborsi ini dilakukan oleh pelaku sejak awal praktiknya pada tahun 2006 hingga 2023.

Baca Juga: Inspiratif! Boy William Menghadapi Gangguan Pendengaran di Kuping Sebelah Kiri sejak Kecil

Dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, pelaku mengaku telah melakukan 20 aborsi dengan tarif sebesar Rp3,8 juta per orang kepada perempuan yang sedang hamil.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 8 Mei setelah masyarakat melaporkan kejadian tersebut.

Saat ditangkap, tersangka baru saja melayani seorang pasien yang kemudian diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Mengenal Sosok HH Shaikha Jawaher Bint Khalifa Al Khalifa, Putri Bahrain yang Tertarik Kura Kura Bali

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus ini. Hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa pelaku bukanlah seorang dokter kandungan, melainkan seorang dokter gigi.

Dian menambahkan bahwa tersangka tidak terdaftar dalam IDI dan tidak memiliki izin praktik. Meskipun ia adalah seorang dokter gigi, namun ia tidak menjalankan praktik kedokteran gigi dan bertindak secara ilegal.

Selama penyelidikan yang lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2006.

Baca Juga: Inspirasi Ritual Thudong Biksu: 32 Rombongan Spiritual Berjalan Kaki Melintasi Negara Menuju Borobudur

Pada saat itu, ia telah dihukum dengan penjara selama 2,5 tahun. Tersangka juga pernah mendekam di penjara selama 6 tahun sejak tahun 2009 dalam kasus serupa.

Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain satu buah handphone, uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, serta obat-obatan lain pasca aborsi.

Baca Juga: Sosok Hamdan Hamedan Tenaga Ahli yang Ditunjuk Menpora Untuk Mengurus Potensi Diaspora Indonesia

Halaman:

Editor: Guntur Sapta Perkasa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menu Sehat untuk Menjaga Berat Badan Ideal: Tips dan Trik

Selasa, 12 September 2023 | 16:45 WIB

Perlu Anda Tahu, Cerebral Palsy Menyerang Apa?

Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:28 WIB

Cerebral Palsy: Penyebab, Gejala, dan Pengobatan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:13 WIB

Kenali Penyebab Baby Blues dan Cara Mengatasinya

Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:34 WIB
X