RUU Kesehatan: Solusi Revolusioner untuk Kemudahan Izin Praktik Dokter!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 23:44 WIB
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono (Foto : Indonewstoday / Imaduddin Badrawi / Twitter @setkabgoid)
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono (Foto : Indonewstoday / Imaduddin Badrawi / Twitter @setkabgoid)


INDONEWSTODAY.COM - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, memperjuangkan kehadiran RUU Kesehatan yang dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.

Menurut beliau, persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini terlalu panjang dan membutuhkan biaya yang besar, sehingga membuat proses perizinan dokter menjadi rumit dan sulit.

Tidak hanya itu, proses pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) juga mengalami kesulitan yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Penanganan TBC pada Pekerja: Strategi Nasional Eliminasi TBC di Indonesia

Untuk memangkas birokrasi perizinan dokter, Wamenkes mengusulkan untuk mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah.

Artinya, pemerintah yang akan membuat aturan izin praktik dokter, bukan lagi organisasi profesi.

Dalam upaya mewujudkan kemudahan perizinan dokter, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan skema perizinan secara digital.

Baca Juga: Mengatasi Flu dan Selamat dari Ancaman Kematian, Simak Tips Mengejutkan dari China CDC Berikut Ini!

Dengan mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter menjadi lebih cepat, transparan, dan komprehensif.

Hal ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh dokter dalam mengurus izin praktik.

RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, diharapkan dapat menjadi solusi revolusioner atas persoalan yang dihadapi oleh dokter dalam mengurus izin praktik.

Baca Juga: Surga Tersembunyi! Nikmati Pesona Luasan Air di Atas Curug Cilutung yang Menyejukkan dan Instagenik!

Dengan hadirnya RUU Kesehatan, dokter akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin praktik sehingga dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam menyongsong RUU Kesehatan, kita dapat bersama-sama mengusulkan berbagai solusi untuk memudahkan perizinan dokter.

Selain itu, kita juga dapat memberikan dukungan dan apresiasi kepada para dokter yang telah memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Imaduddin Badrawi

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X