Pemerintah Fokuskan Penanganan TBC pada Pekerja: Strategi Nasional Eliminasi TBC di Indonesia

- Jumat, 17 Maret 2023 | 23:36 WIB
Mengenal Lebih Dekat Gejala Tuberkulosis Paru dan Cara Mencegahnya (Foto : Indonewstoday.com / Imaduddin Badrawi / CanvaPro)
Mengenal Lebih Dekat Gejala Tuberkulosis Paru dan Cara Mencegahnya (Foto : Indonewstoday.com / Imaduddin Badrawi / CanvaPro)

 
INDONEWSTODAY.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan strategi nasional untuk mengatasi kasus tuberkulosis (TBC) di negara ini, terutama di kalangan pekerja.

Berdasarkan Global TB Report 2022, jumlah kasus TBC terbanyak terjadi pada kelompok usia produktif, khususnya pada usia 25 sampai 34 tahun.

Sementara itu, di Indonesia, jumlah kasus TBC terbanyak terjadi pada kelompok usia 45 sampai 54 tahun, yang mana mayoritas dari mereka adalah pekerja.

Baca Juga: Mengatasi Flu dan Selamat dari Ancaman Kematian, Simak Tips Mengejutkan dari China CDC Berikut Ini!

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memfokuskan pengendalian TBC pada para pekerja melalui Permenkes nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan TBC dan Permenaker nomor 13 tahun 2002 tentang Penanggulangan TBC di Tempat Kerja.

Berdasarkan data dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, jumlah kasus TBC sensitif obat yang terbanyak terjadi pada jenis pekerjaan tahun 2022 adalah buruh, petani, dan wiraswasta.

Sementara itu, untuk kasus TBC resisten obat, paling banyak terjadi pada wiraswasta, buruh, dan pegawai swasta BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Surga Tersembunyi! Nikmati Pesona Luasan Air di Atas Curug Cilutung yang Menyejukkan dan Instagenik!

Namun, tantangan yang dihadapi adalah bahwa lebih dari 80% pekerja informal tidak memiliki akses yang memadai ke fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, melakukan sosialisasi pencegahan pengendalian kasus TBC dan strategi DOTS di tempat kerja di 5 wilayah, yaitu Banten, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menetapkan Strategi Nasional Eliminasi TBC dalam Perpres nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Baca Juga: Resep Pisang Cokelat untuk Takjil Buka Puasa: Hanya 2 Bahan Saja Sudah Cukup !

Ada sejumlah strategi yang terdapat dalam peraturan tersebut, seperti penguatan komitmen, peningkatan akses layanan TBC, optimalisasi upaya promosi dan pencegahan TBC, pengobatan TBC dan pengendalian infeksi, dan pemanfaatan hasil riset dan teknologi.

Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan juga menetapkan Permenaker nomor 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.

Peraturan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan penanggulangan TBC di tempat kerja, serta melakukan sosialisasi pencegahan pengendalian kasus TBC dan strategi DOTS di tempat kerja di 5 wilayah di Indonesia.

Halaman:

Editor: Imaduddin Badrawi

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X