Kasus Korupsi di BPR KR Indramayu: Tersangka Segera Disidangkan, Kerugian Rp 141 Milyar

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:10 WIB
Korupsi di Bank Daerah Kabupaten Indramayu Rugikan Negara Rp 141 Miliar (Indonewstoday.com / Imad / Instagram @indramayuterkini)
Korupsi di Bank Daerah Kabupaten Indramayu Rugikan Negara Rp 141 Miliar (Indonewstoday.com / Imad / Instagram @indramayuterkini)

INDONEWSTODAY.COM - Kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) di Kabupaten Indramayu sedang berlangsung.

Terdakwa S dan DH, mantan Dirut BPR KR dan debitur, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dalam waktu dekat.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Cara Download Lagu dari YouTube Menjadi MP3 Secara Gratis

Kredit macet yang ditaksir Rp141 miliar melibatkan 120 debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok.

Debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar itu pertama kali ditemukan oleh OJK yang melakukan audit terhadap BPR KR Indramayu.

Sebagai tambahan, korupsi yang terjadi di BPR KR Indramayu ini mengakibatkan kerugian besar bagi bank tersebut.

Baca Juga: Bikin Nagih , Simak Cara Membuat Bakso Ikan Lezat dengan Saus Khusus

Kredit macet yang terjadi diakibatkan oleh tindakan korupsi dari para tersangka yang diduga menerima suap dari para debitur.

Tindakan ini juga merugikan masyarakat yang menjadi nasabah bank tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini dengan melakukan audit dan mengambil tindakan hukum terhadap para tersangka.

Baca Juga: Resep Ikan Bandeng Asam Manis, Rasanya Bikin Nagih dan Gak Bakal Bosen

Namun, korupsi di sektor keuangan masih menjadi masalah yang cukup besar di Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan pengawasan dan sanksi yang lebih keras untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor keuangan.

Halaman:

Editor: Imaduddin Badrawi

Sumber: Instagram @indramayuterkini

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X