Indonewstoday,com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imran, sebagai tersangka kasus suap atas perkara lelang jabatan di Provinsi Bangkalan, Jawa Timur.
Bupati Bangkalan berusia 40 tahun itu langsung diberangkatkan ke Jakarta pada 7 Desember 2022 seusai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan pada Maret 2022 untuk periode 2021, kekayaan bersih Abdul Latif Rp 9.921.437.399 atau Rp 9,9 miliar.
Baca Juga: Menhan Prabowo Kembali Tinjau Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur
Menurut laporan itu, politikus yang berasal dari PPP ini memiliki dua bidang tanah dan satu bangunan di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.
Abdul Latif Amin Imran juga memiliki kendaraan senilai Rp 80.000.000.
Abdul Latif Amin Imran memiliki Toyota Sienta senilai Rp 75.000.000. JUga, satu unit sepeda motor Honda lansiran tahun 2016 senilai Rp 5.000.000.
Baca Juga: Resmi, Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk dan Siap Berkolaborasi
Bupati kelahiran 5 Mei 1982 ini juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 93.763.000.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Rabu 7 Desember 2022
Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini Kamis 8 Desember 2022
Jadwal SIM Keliling Jakarta Pusat Hari Ini Selasa 6 Desember 2022
Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 di Bandung, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina Hadir
Bom Bandung di Polsek Astana Anyar, Foto Pelaku Kondisi Mengenaskan Dengan Punggung...