Indonewstoday.com, Jakarta - Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, Layanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:
Jakarta Timur:
Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kalibata Kampus Trilogi
Jakarta Barat: LTC Mall Glodok Citraland Pusat
Jakarta: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Ditkamsel Korlantas Polri Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Presenter TA 2022
Untuk jam layanan mobile SIM hari ini, Jumat 25 November 2022 mulai pukul 08:00 s/d 12:00 WIB .
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku kartu SIM habis, masalah seperti kartu SIM baru akan berlaku.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Virgil van Dijk, Bek Tengah Timnas Belanda 2022
Biaya perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000- untuk perpanjangan SIM C.
Persyaratan dengan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
Artikel Terkait
Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini Jumat 25 November 2022
Jadwal SIM Keliling Makassar Hari Ini Jumat 25 November 2022
Jadwal SIM Keliling Badung Bali Hari Ini Jumat 25 November 2022
Perpanjang SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 25 November 2022
Alamat SIM Keliling Surabaya Hari Ini Jumat 25 November 2022