Peringatan untuk Debitur Nakal! Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Baru Kasus BPR Karya Remaja

- Selasa, 4 April 2023 | 18:29 WIB
Bupati Indramayu Serahkan Data Baru Kasus Korupsi BPR Karya Remaja (Foto : Indonewstoday / Imaduddin Badrawi / Diskominfo Indramayu)
Bupati Indramayu Serahkan Data Baru Kasus Korupsi BPR Karya Remaja (Foto : Indonewstoday / Imaduddin Badrawi / Diskominfo Indramayu)


INDONEWSTODAY.COMBupati Indramayu, Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya, telah menyerahkan data pendukung baru ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin, 3 April 2023.

Penyerahan data ini sekaligus menjadi peringatan bagi debitur nakal penunggak kredit macet.

Data pendukung ini terkait dengan kasus kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Mata Pelajaran Matematika untuk Kelas 2 Sekolah Dasar Terbaru

Nina dan Aji telah menyerahkan data tersebut langsung kepada Kepala Kejati Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman.

Dengan diterimanya data pendukung baru, maka penyelidikan dan penyidikan kasus BPR KR Indramayu akan semakin dipertajam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba, menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas inisiatif bupati dan Kajari Indramayu dalam menyerahkan data pendukung.

Baca Juga: Prediksi Skor Leeds United vs Nottingham Forest Liga Premier Inggris, Misi Keluar Jurang Degradasi

Data dukung baru ini dapat membantu penyidik Kejati Jawa Barat untuk melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu.

Selain itu, data dukung tersebut juga akan digali dan dipelajari lebih dalam untuk membongkar praktik korupsi berkedok kredit di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan bahwa penyampaian data pendukung ke Kejati adalah bagian dari sikap Pemkab Indramayu dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Mau Makan Ala Restoran ? Begini Resep Masakan Ayam Ala Restoran yang Mudah Dibuat di Rumah

Tujuan lainnya adalah untuk membantu Kejati Jawa Barat melakukan pengembangan pada kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Sekadar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama, S, dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya dijerat pasal korupsi dengan catatan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.

Halaman:

Editor: Imaduddin Badrawi

Sumber: Diskominfo Indramayu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X