Jangan Anggap Remeh Perkara Ini, Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Segera Lunasi!

- Senin, 30 Januari 2023 | 15:00 WIB
Ramadhan 1444 H, persiapkan diri yuk.  (Canva)
Ramadhan 1444 H, persiapkan diri yuk. (Canva)

Indonewstoday.com - Tak terasa bulan ramadhan hanya tinggal kurang dari 2 bulan lagi.

Bagi anda yang ramadhan tahun lalu tidak berpuasa beberapa hari atau tidak bisa berpuasa selama 1 bulan penuh karena udzur (halangan) karena hamil, nifas, haid, sakit ataupun karena safar maka bersegeralah melunasi hutang puasa tsb sebelum bertemu ramadhan selanjutnya.

Karena hutang puasa yang belum diganti sampai bertemu ramadhan selanjutnya dikhawatirkan akan bertambah hutang puasanya dengan ramadhan selanjutnya yang membuat anda tak mampu menggantinya.[1]

Baca Juga: Review Inglot O2M Breathable Nail Enamel, Harga Mencapai Rp.300 Ribuan

Puasa ramadhan tidak bisa gugur dan harus diganti kecuali udzur karena sebab:

  1. Sakit yang tak kunjung sembuh.[2]
  2. Wanita hamil & menyusui [3]
  3. Lansia [4]

Maka 3 jenis udzur ini boleh tidak mengganti hutang puasanya dan diganti dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Arti Mimpi Gempa Bumi Menurut Islam: Kebenaran dan Penjelasan

Tata Cara Mengganti Puasa Tahun Lalu

Mengganti atau meng-qodho hutang puasa ramadhan bisa dengan beberapa cara:

Berpuasa berturut-turut tanpa terputus harinya. Inilah yang paling afdhol namun tidaklah wajib. Karena bukan termasuk syarat dalam mengganti puasa harus secara berturut-turut.

Baca Juga: Review Game PepsiMan, Game Jadul yang Sempat Menjadi Salah Satu Ikonik PlayStation 1

Misalnya jika anda memiliki hutang puasa ramadhan 29 atau 30 hari, anda bisa berpuasa di bulan Sya'ban satu bulan penuh.

Berpuasa secara terputus-putus harinya. Ini dibolehkan dan tetap sah puasanya. 

Misalnya anda memiliki hutang puasa 30 hari, anda bisa berpuasa hari ini, besok tidak, lusa berpuasa, esoknya lagi tidak dst yakni berselang 2 hari atau berselang sepekan-sepekan juga dibolehkan.[5]

Halaman:

Editor: Fauzi Rony

Sumber: Abu Anisa Purba

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X