INDONEWSTODAY.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan.
Dalam Media Gathering yang dihadiri puluhan jurnalis, Fadlul menjelaskan bahwa inflasi dan kurs mata uang merupakan faktor utama dalam kenaikan biaya haji.
Fadlul menjelaskan bahwa dulu pada tahun 2010, biaya haji yang dibutuhkan totalnya 34,5 juta dengan 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan 4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
Fadlul menjelaskan bahwa penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis.
Namun pada tahun 2022, terjadi kenaikan biaya layanan haji yang signifikan yang tidak normal.
Fadlul menyatakan, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Penyelenggaraan Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Jemaah Indonesia
Fadlul menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI untuk mencapai skenario terbaik dalam penyelenggaraan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi semua jemaah haji Indonesia.***
Artikel Terkait
Jelang Akhir Tahun, Isra Festival Tangkap Peluang Pasar Wisata Halal hingga Program Haji Tanpa Antri
Pendaftaran Petugas Haji 2023 Dibuka, Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar
Mau Tahu Antrean Keberangkatan Haji? Buka Aplikasi Pusaka
Biaya Haji Naik Jadi 69 Juta, Inilah Penyebab dan Dampaknya
Pemerintah Usulkan Biaya Penyelenggaraan Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Jemaah Indonesia