• Selasa, 26 September 2023

Kolom Fatwa : Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah ?

- Minggu, 12 Desember 2021 | 05:30 WIB
hukum memakai cincin (Fauzi Rony)
hukum memakai cincin (Fauzi Rony)

Indonewstoday.com - Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah,

● Pertanyaan
    Apakah memakai cincin itu sunnah?

● Jawaban
    Memakai cincin bukanlah sunnah yang diperintahkan. Yakni bahwa setiap orang diperintahkan agar memakai cincin. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika dikatakan kepada Beliau, bahwa raja-raja ingin agar Beliau menulis surat untuk dikirim ke mereka, mereka tidak mau menerimanya kecuali jika menggunakan stempel. Maka Beliaupun menggunakan cincin untuk memberi stempel pada surat-surat yang dikirim ke mereka.

Baca Juga: Khubah Jumat : Akhlaq Malu


    Maka siapa saja yang memerlukannya seperti seorang pemimpin atau hakim atau yang semisal maka memakai cincin termasuk mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan barangsiapa yang tidak memerlukannya maka memakai cincin bukanlah sunnah secara asalnya. Akan tetapi memakai cincin adalah termasuk sesuatu yang mubah.

Baca Juga: Kolom Fatwa : Hukum Baju Yang Berlubang Untuk Shalat


    Jika dalam memakainya tidak ada sesuatu yang diharamkan maka tidak mengapa. Namun jika mengandung hal yang diharamkan maka memakai cincin pun diharamkan.
    Namun perlu diketahui, memakai cincin emas diharamkan bagi laki-laki karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. ***

Majmu' fatawa wa rasail 11/103.
_____________

Ditulis Oleh Abu Anisa Purba
Mudir Ponpes Al-Umm Gadel Indramayu

Editor: Fauzi Rony

Sumber: Abu Anisa Purba

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X