Indonewstoday.com - Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah,
● Pertanyaan:
Apa hukum seseorang yang menemukan sepatunya tertukar dengan sepatu orang lain? Apakah ia pakai atau ia tinggalkan?
● Jawaban:
Tinggalkan, tidak boleh ia ambil. Karena bisa jadi sepatunya itu bukan diambil/dipakai oleh pemilik sepatu yang ia temukan tertukar dengan sepatunya. Bisa jadi sepatunya diambil oleh orang lain yang berbeda.
Baca Juga: Tanya Jawab : Patungan Untuk Aqiqah?
Benar, bahwa sebagian ulama berkata, jika ada 2 sandal yang mirip yakni maksud saya mirip sandalnya dengan sandal yang tertinggal milik orang lain maka di sini boleh ia memakai sandal yang mirip sandalnya tsb. Karena sepintas terlihat bahwa pemilik sandal tsb telah salah memakainya yang ia kira itu adalah sandalnya. Namun pendapat ini perlu ditinjau, tidak diragukan lagi.
Akan tetapi sikap yang waro' [1] tidak ia lakukan. Anggap sepatu tsb sebagai barang temuan ( luqathah ) yang jika ia mau, bisa ia ambil lalu diumumkan. Atau ia tinggalkan.
Baca Juga: Tanya Jawab : Lupa Berkali-Kali Dalam Shalat
Fatawa nurun 'alad darb 16/2.
____________
Catatan
[1] Wara adalah meninggalkan perbuatan atau ucapan yang dikhawatirkan terjerumus pada yang haram. Berkata Ibnul Qayyim,
"Saya mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Wara adalah meninggalkan sesuatu yang kau takutkan bahayanya". ( Madarijus salikin 2/12).***
Ditulis oleh Abu Anisa Purba
Mudir Ponpes Al-Umm Gadel Indramayu
Artikel Terkait
Kolom Fatwa : Lupa Berkali-Kali Dalam Shalat