Apakah Keputihan Membatalkan Puasa? Cari Tahu Termasuk Mani, Wadi, atau Madzi

- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:33 WIB
Apakah keputihan dapat membatalkan puasa? (Tribunpontianak.com)
Apakah keputihan dapat membatalkan puasa? (Tribunpontianak.com)

INDONEWSTODAY.COM - Haid dan nifas diketahui membuat puasa batal, namun apakah keputihan membatalkan puasa?

Sebelum menjelaskan apakah keputihan membatalkan puasa, sebagaimana dilansir dari situs Rumaysho.com, ulama Syafi'iyah membedakan mani, madzi, dan wadi.

Untuk mengetahui apakah keputihan membatalkan puasa, seseorang harus mengetahui apakah cairan tersebut termasuk mani, madzi, atau wadi.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ada Syaratnya agar Sikat Gigi Tidak Membuat Puasa Batal

Mani adalah cairan yang keluar disertai rasa nikmat dan mengakibatkan lemas, serta baunya khas.

Dalam hal ini, mani perempuan sama dengan mani dalam laki-laki, sedangkan madzi dan wadi berbeda.

Madzi adalah cairan yang keluar ketika bercumbu atau membayangkan dan berkeinginan untuk bersetubuh, namun tidak menyebabkan lemas.

Baca Juga: Resep Buka Puasa Simple dan Sederhana, Chicken Wings Madu yang Bikin Anggota Keluarga Tak Sabar Menunggu

Dalam hal ini, seperti mani, laki-laki dan wanita sama-sama bisa memiliki madzi.

Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah air seni yang berwarna putih dan konsistensinya tebal.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa cairan keputihan termasuk wadi.

Hukum mani adalah suci, sedangkan madzi dan wadi adalah najis. Namun jika keluar mani, wajib mandi besar, sedangkan madzi dan wadi cukup berwudhu.

Baca Juga: Potong Kuku Hari Kamis Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Perhatikan Hal Berikut agar Paham!

Cairan keputihan atau wadi harus dibersihkan dan berwudhu sebelum shalat, namun tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Trian Aprilianti

Sumber: Rumaysho, KH. Ali Maghfur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X