INDONEWSTODAY.COM - Haid dan nifas diketahui membuat puasa batal, namun apakah keputihan membatalkan puasa?
Sebelum menjelaskan apakah keputihan membatalkan puasa, sebagaimana dilansir dari situs Rumaysho.com, ulama Syafi'iyah membedakan mani, madzi, dan wadi.
Untuk mengetahui apakah keputihan membatalkan puasa, seseorang harus mengetahui apakah cairan tersebut termasuk mani, madzi, atau wadi.
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ada Syaratnya agar Sikat Gigi Tidak Membuat Puasa Batal
Mani adalah cairan yang keluar disertai rasa nikmat dan mengakibatkan lemas, serta baunya khas.
Dalam hal ini, mani perempuan sama dengan mani dalam laki-laki, sedangkan madzi dan wadi berbeda.
Madzi adalah cairan yang keluar ketika bercumbu atau membayangkan dan berkeinginan untuk bersetubuh, namun tidak menyebabkan lemas.
Dalam hal ini, seperti mani, laki-laki dan wanita sama-sama bisa memiliki madzi.
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah air seni yang berwarna putih dan konsistensinya tebal.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa cairan keputihan termasuk wadi.
Hukum mani adalah suci, sedangkan madzi dan wadi adalah najis. Namun jika keluar mani, wajib mandi besar, sedangkan madzi dan wadi cukup berwudhu.
Baca Juga: Potong Kuku Hari Kamis Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Perhatikan Hal Berikut agar Paham!
Cairan keputihan atau wadi harus dibersihkan dan berwudhu sebelum shalat, namun tidak membatalkan puasa.
Artikel Terkait
Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa? Jaga Puasa Anda dan Simak Beberapa Hal yang Membatalkan Puasa
Pengambilan Sampel Darah Tidak Membatalkan Puasa Menurut Syeikh Ibnu Utsaimin
Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Tidak Ada dalam Sepuluh Pembatal Puasa, Simak Penjelasannya !
Apakah Obat Tetes Mata dan Telinga Membatalkan Puasa? Simak Obat Apa Saja yang Membatalkan Puasa
Mengupil dan Mengorek Telinga saat Berpuasa Apakah dapat Membatalkan Puasa? Simak Ketentuannya Menurut Islam