Mengupil dan Mengorek Telinga saat Berpuasa Apakah dapat Membatalkan Puasa? Simak Ketentuannya Menurut Islam

- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:19 WIB
Mengorek telinga apakah membatalkan puasa? (Istockphoto / solidcolours)
Mengorek telinga apakah membatalkan puasa? (Istockphoto / solidcolours)

INDONEWSTODAY.COM – Mengorek hidung alias mengupil dan mengorek telinga dapat membatalkan puasa apabila tidak sesuai dengan ketentuannya.

Di saat menjalankan ibadah puasa, ada banyak hal yang harus diwaspadai salah satunya mengupil dan mengorek telinga.

Mengupil dan mengorek telingan dianggap dapat membatalkan puasa karena memasukkan benda asing ke dalam lubang yang ada di dalam tubuh manusia.

Baca Juga: Apakah Obat Tetes Mata dan Telinga Membatalkan Puasa? Simak Obat Apa Saja yang Membatalkan Puasa

Kewajiban untuk menjalankan puasa sendiri, telah ditetapkan melalui firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 183.

Makna dari firman tersebut ditujukan kepada orang-orang yang beriman bahwasanya ibadah berpuasa diwajibkan sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa.

Dapat dipahami bahwa berpuasa diwajibkan bagi umat Islam agar mendapat ridho dari Allah SWT.

Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Tidak Ada dalam Sepuluh Pembatal Puasa, Simak Penjelasannya !

Oleh karena itu, jangan sampai ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa tanpa kita ketahui.

Dilansir dari web resmi Islam NU, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal.

Antara lain memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja yang mengakibatkan puasa seseorang akan batal.

Baca Juga: Jadwal Harian selama Ramadhan, Mulai Pagi Saat Sahur hingga Malam Selesai Tarawih

Masuknya benda atau sesuatu ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam disebut juga dengan istilah jauf.

Lubang yang dimaksud antara lain seperti mulut, hidung, telinga, juga lubang yang ada di depan dan belakang tubuh manusia.

Halaman:

Editor: Trian Aprilianti

Sumber: islam.nu.or.id, fk.uii.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X