Apakah Obat Tetes Mata dan Telinga Membatalkan Puasa? Simak Obat Apa Saja yang Membatalkan Puasa

- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:14 WIB
Apakah obat tetes mata dan tetes telinga dapat membatalkan puasa? (Pixabay/Ben_kerckx)
Apakah obat tetes mata dan tetes telinga dapat membatalkan puasa? (Pixabay/Ben_kerckx)

INDONEWSTODAY.COM - Di antara banyaknya pertanyaan umat muslim di bulan Ramadhan salah satunya adalah apakah obat membatalkan puasa?

Seringkali terdapat suatu kondisi yang mengharuskan seseorang mengkonsumsi obat tertentu, yang menimbulkan kekhawatiran apakah obat membatalkan puasa.

Yufid TV dalam akun YouTubenya menjelaskan 10 pembatal puasa, 3 di antaranya adalah memasukkan sesuatu lewat mulut, kepala, dan kemaluan atau lubang dubur.

Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Tidak Ada dalam Sepuluh Pembatal Puasa, Simak Penjelasannya !

Ustadz Firanda Andirja menjelaskan bahwa telah disepakati para ulama bahwa makan dan minum membatalkan puasa.

Makan dan minum yang dimaksud yakni maknanya ketika memasukkan sesuatu melalui saluran makanan dan masuk ke kerongkongan.

Hal ini membuat obat yang diminum melalui mulut juga membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu ke dalam saluran pencernaan, meskipun bukan makanan.

Baca Juga: Jadwal Harian selama Ramadhan, Mulai Pagi Saat Sahur hingga Malam Selesai Tarawih

Dengan demikian, infus juga membatalkan puasa karena infus pada dasarnya berisi asupan gizi yang masuk ke dalam tubuh manusia.

Namun demikian, suntikan insulin tidak membatalkan puasa karena bukan berupa tambahan gizi yang masuk.

Selain itu, obat yang diteteskan ke mata juga tidaklah membatalkan puasa karena bukan termasuk saluran pencernaan dan bukan makanan.

Baca Juga: Tips dan Resep Sahur Anak Kos, Telur Bumbu Bawang, Praktis dan Bergizi Tinggi, Buruan Bikin Deh

Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY) memaparkan dalam situs resminya bahwa tidak semua obat membatalkan puasa.

Pada tahun 1997, para ulama dan ahli medis bersepakat dalam seminar di Maroko untuk obat yang tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Trian Aprilianti

Sumber: dinkes.jogjaprov.go.id, Youtube Yufid TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X