Hukum Gosok Gigi dengan Pasta Gigi bagi Orang Berpuasa, Dianggap Batal atau Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 10:45 WIB
gosok gigi pada saat puasa apakah bisa diperbolehkan (pexels.com / Greta Hoffman)
gosok gigi pada saat puasa apakah bisa diperbolehkan (pexels.com / Greta Hoffman)

INDONEWSTODAY.COMHukum gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi atau odol bagi orang berpuasa sering kali menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya, hukum gosok gigi termasuk anjuran untuk menjaga kebersihan diri dan merupakan bagian dari iman, terlebih saat berpuasa.

Lalu bagaimana hukum gosok gigi menggunakan pasta gigi yang mana termasuk ke dalam menjaga kebersihan mulut sesuai dengan kaidah saat berpuasa?

Baca Juga: Prediksi Skor Makedonia Utara vs Malta Kualifikasi Euro 2024, Misi Berat Malta Raih Kemenangan Pertama

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa orang yang berpuasa dilarang untuk memasukkan benda jenis apapun ke dalam lima lubang tubuh manusia.

Lima lubang yang dimiliki setiap manusia antara lain adalah lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang depan dan lubang belakang.

Menggosok gigi menggunakan pasta gigi terdapat efek samping dalam perintah syara’, yang mana adanya konsekuensi toleransi.

Baca Juga: Prediksi Skor Italia vs Inggris Kualifikasi Euro 2024, Misi Balas Dendam pada Laga Final Tahun Lalu

Hukum perintah syara’ didefinisikan sebagai tuntutan dari Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan bagi setiap mukallaf.

Istilah mukallaf adalah orang yang telah baligh dan berakal, di mana sudah bisa mengenal mana perbuatan yang baik dan buruk.

Konsekuensi toleransi dalam hal ini sama dengan orang yang berwudhu disunahkan untuk berkumur tiga kali.

Baca Juga: Prediksi Skor Kazakhstan vs Slovenia Kualifikasi Euro 2024, Ujian Berat bagi Kazakhstan untuk Lolos

Begitupun dengan orang berpuasa, selama niat untuk wudhu berkumurnya hanya sampai batas tiga kali dan tidak berlebihan, maka masih disunahkan oleh syara’.

Namun, efek samping dari berkumur setiap akan wudhu yaitu apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Fauzi Rony

Sumber: nu.or.id, pai.ftk.uin-alauddin.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X