Pengertian Najis dan Pembagiannya Menurut Empat Imam Mazhab Hambali Syafi'i Maliki Hanafi Ringkas

- Jumat, 17 Maret 2023 | 11:06 WIB
Ilustrasi Gambar: Cara Membersihkan Najis (Indonewstoday / Purba Lingga / Sumber Foto: Freepik)
Ilustrasi Gambar: Cara Membersihkan Najis (Indonewstoday / Purba Lingga / Sumber Foto: Freepik)

INDONEWSTODAY.COM - Pengertian najis dari empat imam Mazhab masing-masing memiliki perbedaan.

Perbedaan pengertian najis dari empat Imam Mazhab adalah berdasarkan pembagian najis yang membuat mereka berbeda dalam membersihkannya.

Yang di maksud empat Imam Mazhab di sini adalah Syafi'i, Hambali, Maliki dan Hanafi. Mereka inilah yang banyak menjadi sumber rujukan dalam ilmu fiqih.

Baca Juga: Dessert Lime Squash, Minuman Mewah yang Bisa Kamu Buat Dengan Mudah Dirumah

Bab tentang najis termasuk di antara bab-bab Thoharoh dalam kitab-kitab fiqih.

Berikut ini indonewstoday.com merangkum pengertian dan pembagian najis menurut masing-masing empat Imam Mazhab.

1. Najis secara bahasa

Secara bahasa bermakna: kotoran.(Mu'jam maqoyisil lughoh 5/393)

Baca Juga: Hasil Laga Real Betis vs Manchester United 17 Maret 2023, MU Menang Tipis 0-1 Lewat Sepakan Rashford

Dalam kitab al-Ain najis bermakna: sesuatu yang kamu anggap kotor maka itu adalah najis.(Al-Ain 6/55)

Najis juga bermakna: mantera untuk perlindungan anak pada kaum Jahiliyah.(Lisanul 'arob 6/226-227)

2. Najis secara istilah

Ada beberapa pengertian najis secara istilah menurut sebagian ulama.

Baca Juga: Resep Tahu Sarang Burung Telur Puyuh, Menu Dessert Buka Puasa Paling Istimewa

Halaman:

Editor: Fauzi Rony

Sumber: Alukah.net, Kitab al-Fiqhu 'alal madzahibil arba'ah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X