INDONEWSTODAY.COM - Membersihkan najis termasuk hal yang wajib kamu lakukan sebelum melaksanakan sholat.
Melakukan sholat tanpa membersihkan najis yang ada pada pakaian dan tempat kamu sholat akan membuat sholat kamu tidak sah.
Membersihkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat merupakan termasuk diantara syarat-syarat sahnya sholat.
Akan tetapi, sebelum kamu membersihkan diri dari najis ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui terlebih dahulu tentang pembagian najis secara umum.
Baca Juga: Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSIS Semarang 16 Maret 2023, Ujian Berat bagi Macan Kemayoran
Berikut ini indonewstoday.com merangkum beberapa poin sebelum membersihkan najis agar kamu bisa memahaminya.
Pengertian najis
Secara bahasa bermakna: kotoran.(Mu'jam maqoyisil lughoh 5/393)
Secara istilah syariat bermakna: zat kotoran secara syar'i.(Al-bahrur roiq 1/232)
Pembagian najis
1. Najis secara zatnya (najis ain)
Yaitu semua najis yang terlihat, bisa dipegang, memiliki rasa, bau dan warna.
Contoh: kotoran manusia, kotoran hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, bangkai, babi dan anjing. Ini semua adalah najis secara zatnya atau najis ain.
Najis ini juga disebut najis mughollazhoh.
Baca Juga: Menu Buka Puasa Tumis Labu Siam Tahu, Lezat dan Nikmat bikin Sehat
Artikel Terkait
3 Najis Yang Bisa Suci Dan Dapat Digunakan Kembali, Kamu Harus Tahu
Jenis Jenis Najis Dan Pengertiannya Yang Harus kamu ketahui
Begini Cara Menghilangkan Najis Agar Suci Dan Bisa Untuk Beribadah
Apa Itu Sujud Syahwi, Cari Tahu Kapan Dilakukan dan Tata Caranya Menurut Para Ulama
Contoh Sifat Jaiz bagi Allah beserta Penjelasannya dalam Ilmu Tauhid Menurut Para Ulama Salaf